Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan Kanwil BPN provinsi Jawa Barat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) legalisasi aset tanah, permasalahan pertanahan dan perpajakan daerah, di aula barat gedung sate Bandung, Senin (29/4/2019). Legalisasi aset tanah ini merupakan salah satu bagian dari Rencana Aksi Nasional Kooordinasi dan Supervisi Pencegahan (kopsurgah) KPK-RI. Hadir dlm kegiatan ini komisioner KPK-RI Basaria Panjaitan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta 27 Bupati dan Walikota se-Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan Kanwil BPN provinsi Jawa Barat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) legalisasi aset tanah, permasalahan pertanahan dan perpajakan daerah, di aula barat gedung sate Bandung, Senin (29/4/2019). Legalisasi aset tanah ini merupakan salah satu bagian dari Rencana Aksi Nasional Kooordinasi dan Supervisi Pencegahan (kopsurgah) KPK-RI. Hadir dlm kegiatan ini komisioner KPK-RI Basaria Panjaitan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta 27 Bupati dan Walikota se-Jawa Barat.
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dan Kakanwil BPN provinsi Jawa Barat Yusuf Purnama menandatangani MoU tersebut, dan ditindaklanjuti dgn penandatanganan PKS oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis Edy Nurhadi.
Usai penandatanganan MoU, H. Herdiat Sunarya berharap, melalui kerja sama ini kinerja Pemkab Ciamis dan Kantor Pertanahan Kab Ciamis semakin meningkat. Dengan kinerja yang cepat dan cerdas maka setiap pekerjaan akan terselesaikan dengan baik.
“Dengan kerjasama ini diharapkan progres mengenai pertanahan di Kabupaten Ciamis semakin cepat dan mudah dipahami oleh masyarakat,” kata H. Herdiat Sunarya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab Ciamis, Edy Nurhadi mengatakan, kerja sama tersebut akan mempermudah legalisasi tanah yang meliputi pensertipikatan tanah, pajak daerah serta bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
“Kerja sama ini dalam rangka penguatan untuk pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor pajak,” jelasnya.
Ia berharap, kerjasama tersebut bisa berjalan dengan optimal, karena melalui kerja bersama, target yang ditetapkan akan mudah dicapai.
Press Release By Bagian Pemerintahan Umum Setda