Bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memaparkan penjelasan tentang Raperda Kabupaten Ciamis tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018. Acara ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Kepala Instansi Vertikal, serta Pimpinan BUMN/BUMD.

Bupati menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Kabupaten Ciamis tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 ini merupakan amanat konstitusi sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 298 Ayat (1) Antara lain menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir yang memuat laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksan oleh BPK-RI.

Menurutnya, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 ini memuat laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 telah disusun sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 telah diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Keberhasilan perolehan opini WTP ini merupakan komitmen bersama untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ujarnya.

Selanjutnya Bupati menyampaikan substansi yang tercantum pada Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 ini yang diakhiri dengan penyerahan Raperda serta lampirannya kepada DPRD Kabupaten Ciamis untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.

 

 

Press Release by Diskominfo

By Aghna