CIAMIS,- Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Ciamis, Andri Arfiana menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di wilayahnya untuk memanfaatkan program ini.

Dijelaskan lebih lanjut, “program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat khususnya kewajiban dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,’’ujarnya

“Hal ini juga merupakan upaya P3D dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, karena saat ini di wilayah Ciamis masih terdapat wajib Pajak kendaraan yang tidak melakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang berpotensi menjadi kadaluwarsa penagihan,” ujarnya menambahkan.

Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan bermotor ini double untung ini dimulai tanggal 10 November sampai 10 Desember 2019 yang berlaku di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Ciamis.

Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Adminstratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan dan mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor maupun Badan, Pemerintah Daerah Kabupaten bisa memanfaatkan program ini,” Ujar Andri Afriana menambahkan.

Pengurangan Pokok dan/atau pembebasan sanksi administratif ini meliputi pengurangan pokok PKB dan/atau pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB.

Dikatakan lebih lanjut, “pemberian pengurangan pokok dan/atau pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB dilakukan dengan ketentuan pengurangan satu tahun pokok PKB terhadap wajib pajak yang terlambat membayar PKB sampai dengan lima tahun dari masa berlaku pajak serta pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB diberikan kepada wajib pajak yang melewati masa berlaku pajak, tidak termasuk keterlambatan pokok PKB atas penyerahan pertama (kendaraan baru), ujarnya menambahkan.

“Mulai tanggal 01 November 2019 kita telah lakukan Sosialisasi kepada wajib pajak agar wajib pajak mengetahui program ini, mudah-mudahan para wajib pajak sadar akan kewajibannya yang tentunya akan berdampak pada peningkatan Daerah dari sektor Pajak Kendaraan,” pungkasnya.

 

Press Release By Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wil. Ciamis

By Aghna