CIAMIS,- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Banjar melalui Kesepakatan Bersama Nomor: 119/21-Pem.3/2019 dan MOU/05/2019 tertanggal 17 Oktober 2019 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Ciamis pada Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis yang bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rabu 6 November 2019.

Ruang lingkup kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Banjar meliputi sosialisasi dan edukasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Masyarakat Kabupaten Ciamis. Selain itu ditambahakan pula perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Ciamis melalui keikutsertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan Pensiun (JP). Sementara dari pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis berupa Pertukaran data dan informasi.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini data kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ciamis yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Banjar sebanyak 21.976 orang. Dari jumlah sebanyak itu terdiri Kepala Desa dan Perangkat Desa sebanyak 3.191 orang yang tersebar di 247 desa dan di perusahaan sebanyak 18.785 tenaga kerja yang tersebar di 1.396 perusahaan.

Menurut Asisten Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Drs. Ika Darmaiswara, saat ini masih banyak tenaga kerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti Tenaga Kerja Kontrak atau Honorer, Guru-guru honorer, anggota BPD, Perusahaan dan Badan Usaha lainnya yang ada di Kabupaten Ciamis.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan akan memberikan pemahaman manfaat dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga pada akhirnya dapat memperluas cakupan kepesertaan,’ ujarnya.

Dalam kesempatan itu pula diserahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Nursobah mantan Kepala Dusun Bojongnangoh Desa Utama Kecamatan Cijeungjing berupa uang sebesar Rp. 42.228.820,- yang diserahkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Banjar, Maulana Ridwan yang diterima oleh keluarga ahli waris.

Lebih lanjut dikatakan Asisten Pemerintahan, Pemda Ciamis telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, melalui kerjasama tersebut silahkan untuk dijadikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah yang akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya.

 

Press Release By Bagian Humas Setda

By Aghna