Ciamis,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melaksanakan pendampingan dan pengantaran penyalahguna narkoba ke Balai Besar Rehabilitasi (BBR) BNN Lido Bogor yang beralamat di Jl. Mayjen. H. R. Edi Sukma KM. 21 Ds. Wates Jaya Kecamatan Cigembong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

Sebanyak 2 (dua) orang Klien/residen yang merupakan warga Kabupaten Ciamis dengan didampingi oleh keluarga dan Kasi Rehabiltasi BNNK Ciamis beserta staf berangkat ke BBR BNN Lido Bogor.

Menurut Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosdin, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa berdasarkan hasil asesmen oleh tim medis Klinik Pratama BNNK Ciamis bahwa mereka menyalahgunakan Narkoba Jenis Benzodiazepine.

Mengapa dilakukan rujukan ke BBR BNN Lido Bogor, karena memang adanya kesadaran dan keinginan yang kuat dari keluarga dan Klien/residen itu sendiri untuk pulih dari kebiasaan menyalahgunakan narkoba, jelasnya.

Mereka sudah menyalahgunakan narkoba selama 2 (dua) tahun. Seiring waktu mereka pun telah berupaya untuk mengurangi menyalahgunakan narkoba, tetapi faktor lingkungan yang memang masih membuat mereka tetap menyalahgunakan dan sulit untuk lepas, lanjutnya
Sehingga inilah merupakan upaya yang sangat tepat bagi para klien/residen dan keluarganya untuk mendukung, berkomitmen berhenti dari menyalahgunakan narkoba,” tegas Engkos
Mereka harus diberikan treatment yang komprehensif dari tim yang ada di BBR BNN Lido yang ada di Bogor, terangnya.

Sebelum diantar ke BBR BNN mereka sebelumnya melalui beberapa tahapan di BNNK Ciamis diantaranya sudah menjalani asesmen di Klinik Pratama BNNK Ciamis, tambah Engkos
Engkos menjelaskan pula bahwa Klinik Pratama bisa untuk pelayanan dasar seperti tahapan asesmen serta melayani rawat jalan, sehingga dari asesmen itu akan bisa mengidentifikasi apakah residen cukup dilakukan rawat jalan atau rawat inap.

Berdasarkan asesmen dan motivasi dari klien/residen itu sendiri maka yang bersangkutan di rujuk ke tempat rehabilitasi yang melayani rawat inap untuk lebih komprehensif penanganannya yaitu di tempat BBR BNN lido Bogor, sehingga dengan menjalani rehabilitasi akan pulih kembali dan tidak menyalahgunakan narkoba,” katanya.

Selama menjalani rehabilitasi di BBR BNN tidak dipungut biaya, seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran BBR BNN, tegas Engkos.

Harapan bagi residen yang akan menjalani rehabilitasi supaya bisa kembali pulih, bisa kembali menjadi bagian dari keluarga dan masyarakat serta dapat hidup sehat tanpa menggunakan narkoba juga memiliki produktivitas dalam kehidupan sehari-hari, “harap Engkos

Tentunya Kami menghimbau kepada masyarakat baik itu di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, apabila ada anggota keluarga, kerabat, tetangga di lingkungan sekitarnya yang saat ini masih menggunakan atau menjadi pecandu narkoba maupun korban penyalahgunaan narkoba, untuk melaksanakan program Wajib Lapor dan menjalani rehabilitasi dengan datang ke klinik Pratama BNNK Ciamis, sehingga kami bisa membantu melaksanakan layanan rehabilitasi kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, karena apabila dibiarkan semakin hari akan semakin kecanduan, pungkas Engkos.

Selanjutnya Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis Rachman Haerudin, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada klien/residen dan keluarganya yang mau direhabilitasi di BBR BNN
Karena selama ini menurut Rachman masih banyak warga yang takut bila anak atau keluarga direhabilitasi. Ini semua berkat gencarnya BNNK Ciamis mensosialisasikan akan pentingnya program rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna narkoba, baik melalui seminar maupun penyuluhan.

Sehingga diharapkan banyak masyarakat yang tergugah untuk membawa pecandu, penyalahguna narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba datang ke Klinik Pratama BNNK Ciamis untuk di rehabilitasi, “pungkas Rachman.

 

Press Release By BNNK Ciamis

By Aghna