Ciamis, – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, MM menyampakan penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis Tahun 2019 pada Rapat Paripurna di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Senin (2/12/2019).
Disampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 239 ayat (7) Tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala Daerah dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah diluar program pembentukan peraturan daerah tertentu.
“Kami menyampaikan 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah diluar Prolegda diantaanya; Pertama, Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis,” ujar Bupati.
“Kedua, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” tambahnya.
dan ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum”, pungkas Bupati.
Press Release By Bagian Humas Setda