CIAMIS, – Sejak tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas kependudukan seluruh anak yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Agus Ali Akbar mengatakan, “hingga Oktober 2019, Disdukcapil Kabupaten Ciamis telah mencetak sebanyak 11.663 KIA dari target 30.000 blangko, ” ujarnya.

“Secara umum KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP, dimana penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak, “tambah Agus Ali Akbar.

KIA dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Selain itu, KIA berguna untuk memudahkan anak mendapatkan beberapa layanan baik pada bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, perbankan, keimigrasian, hukum dan lain-lain.

Untuk memaksimalkan dan memberikan nilai tambah KIA, Disdukcapil Kabupaten Ciamis telah melakukan perjanjian kerjasama dengan mitra bisnis yang bergerak dalam bidang Sarana Tempat Bermain, Rumah Makan, Toko Buku, Tempat Rekreasi dan usaha ekonomi lainnya. (Permendagri No. 2 tahun 2016)

Kerjasama yang sudah dilakukan diantaranya dengan Waterboom Sukahaji, Taman Wisata Karangresik, TB Gramedia dan Toserba Pajajaran.

Bentuk kerjasama yang dilakukan diantaranya pemberian potongan harga atau diskon untuk masuk ke wahana maupun pembelian produk.

Menurut Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Susi Mauludayani, “KIA diterbitkan dalam dua jenis, yang pertama untuk anak usia 0-5 tahun dengan masa berlaku sampai anak memasuki usia 5 tahun, dan yang kedua adalah KIA untuk anak diatas usia 5 tahun dengan masa berlaku sampai anak usia 17 tahun kurang satu hari. Ketika anak memasuki usia 17 tahun secara otomatis diubah menjadi KTP, hal ini dikarenakan nomor yang tertera dalam KIA sama dengan yang ada di KTP, “ujarnya.

“KIA berisikan elemen data yang terdiri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga, nama kepala keluarga dan identitas diri lainnya, “ujar Susi menambahkan.

ditambahkan Susi, “dalam penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana KTP elektronik, namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkannya KTP elektronik pengganti KIA, “tambahnya.

Pemanfaatan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain sebagai kartu identitas bagi anak yang belaku secara nasional; pendaftaran BPJS; pembelian tiket kereta api, tiket pesawat terbang, tiket kapal laut; membuka rekening tabungan; pembuatan dokumen keimigrasian; mencegah terjadinya perdagangan anak; identifikasi jenazah dengan korban anak-anak; serta mendapatkan promosi atau potongan harga di unit usaha yang telah bekerjasanama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Identitas Anak :
Mengisi Formulir Permohonan KIA; Foto copy Akta Kelahiran Anak; Foto copy Kartu Keluarga; Foto copy KTP-el orang tua; Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 cm 2 lembar (bagi anak usia diatas 5 tahun); Foto copy Pasport dan Kartu Identitas Tetap (KITAP) bagi penduduk Orang Asing.

“Sebagai warga negara yang baik, khususnya warga Tatar Galuh Ciamis mari kita ‘ Tertib dan Ciinta Adminduk ( TerCiduk ) yang salah satunya dengan kepemilikan KIA. Lindungi hak kewarganegaraan putra putri kita dengan KIA. Daftarkan segera dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis dengan membawa persyaratan lengkap, Insya Alloh akan kami layani dengan baik, lindungi anak anak kita dengan KIA,” pungkas Susi

 

Press Release By Disdukcapil Ciamis

By Aghna