Ciamis, (24/03) Antisipasi penyebaran virus yang cukup cepat di Indonesia, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara layanan yang berlaku mulai tanggal 24 sampai dengan 29 Maret 2020 atau bilamana situasi telah memungkinkan serta tidak ada kebijakan lebih lanjut.

Kepala P3DW Kabupaten Ciamis, Andri Arfiana mengatakan, penghentian layanan sementara pelayanan samsat ini untuk semua layanan, mulai di Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Gendong, dan Samsat Masuk Desa (Samades).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Nomor 973/776-P1 tertanggal 23 Maret 2020 tentang penutupan sementara layanan Samsat

Andri menambahkan, “meskipun pelayanan samsat ditutup, wajib pajak masih bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Wajib pajak masih bisa membayar PKB melalui non tunai, e samsat melalui gerai ATM, alfamart, indomaret, tokopedia, bukalapak,
kas Pro dan PPOB lainnya, pada aplikasi Samolnas, Sipolin maupun Sambara, “pungkas Andri.

 

Press Release By Badan Pendapatan Daerah

By Aghna