Ciamis, – Masih tingginnya angka penyebaran virus covid 19 di Indonesia, Pemkab Ciamis menggelar rapat evaluasi pengamanan satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 terbatas di sektor Posko Perbatasan, Selasa (07/04/20) di Aula Setda Kabupaten Ciamis.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Drs. H. Endang Sutrisna M.Si menjelaskan dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 443/44-Huk/2020 tentang Karantina Lokal Terbatas guna antisipasi penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Ciamis, maka dibentuklah satuan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang tersebar di 9 titik perbatasan.
“Ada 9 pintu masuk ke ciamis dari total 39 pintu masuk, yang mana hanya 9 titik yang di anggap lebih vital saja yang di prioritaskan, dan untuk titik yang sisanya dengan swadaya,” ungkap Endang Sutrisna.
“Kaitan tindakan perketatan pengamanan ini untuk warga masyarakat luar Ciamis ketika pemeriksaan di perbatasan akan ditahan dahulu untuk di interograsi tujuan terutama bila kedapatan pendatang dari zona merah, pendataan identitas penumpang, pengecekan kesehatan, penyemprotan dan bila ada yang melanggar seperti tidak memakai masker maka akan dikenakan tilang dan akan di pulangkan kembali agar tidak bisa masuk ke wilayah daerah Kabupaten Ciamis,”ujarnya menambahkan.
“Karena status karantina lokal itu ada di perbatasan, “ujar Kadishub.
Apalagi bila kedapatan pendatang di perbatasan baik pengendara mobil maupun motor pribadi dan umum, yang tujuannya tidak jelas seperti hanya main saja atau hanya kunjungan dengan waktu yang tidak lama, maka akan di pulangkan kembali,” tegasnya.
Sementara untuk pengendara mobil truck yang kedatangannya hanya untuk lewat dan atau seperti truck pembawa barang, seperti halnya sembako, pasir, mobil tanki karena itu kebutuhan pokok, maka itu hanya akan diberikan edukasi, peringatan agar memperhatikan keamanan, kesehatannya dan hanya di berikan penyemprotan.
Sementara mengenai kewajiban menggunakan masker, Endang Sutrisna mengatakan, “keputusan diwajibkannya memakai masker itu adalah keputusan dan anjuran secara nasional, sehingga tidak akan ada kelonggaran bila kedapatan ada yang tidak memakai masker ketika pemeriksaan dan untuk tindakan akan di pulangkan kembali,” ujarnya.
Kaitan dengan pemudik, sebetulnya sementara itu Kabag Ops Polrws Ciamis, Kompol Sumari mengatakan, memang tidak ada larangan mudik, hanya baru sebatas himbauan agar sebisa mungkin diharapkan agar menunda mudik.
“Maka untuk menyikapi itu, harus ada keterlibatan dari pihak kecamatan maupun desa sampai tokoh-tokoh masyarakat agar himbauan untuk warga nya lebih mudah diterima dan di dengar secara menyeluruh, ” ungkap Sumari.
Sementara bila di Kabupaten Ciamis ini ada yang meninggal karena virus covid-19, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak adanya penolakan jenazah, dan rencananya Pemkab Ciamis akan memikirkan atau menyiapkan untuk tempat khusus untuk pemakanan jenazah yang meninggal, ” tambah Kompol Sumari.
Sementara menurut Endang Sutrisna, petugas di perbatasan hanya mendata pendatang yang masuk terutama bila kedapatan dari zona merah, maka akan di anjurkan untuk karantina isolasi mandiri di rumahnya untuk tidak keluar rumah selama 14 hari, mengecek kesehatan bila ada gejala di anjurkan cek ke klinik / puskesmas, “ujarnya.
“Data dari petugas di perbatasan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke kecamatan dan desa selain memastikan tujuan kedatangannya juga agar ada tindak lanjut di wilayahnya, ” pungkasnya. (cucu)
Press Release By Diskominfo