CIAMIS,- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi pendistribusian bantuan dampak Covid 19 ke Diskominfo Kabupaten/Kota se-Jabar melalui Video Conference (Vidcon), Senin, (13/04/2020)

Dalam Vidcon tersebut, Kepala Diskominfo Prov Jabar, Setiaji, ST, M.Si menyampaikan maksud dan tujuan dari rapat tersebut.

Menurut Setiaji, maksud dan tujuan rapat tersebut yaitu untuk merumuskan alur pendistribusian bantuan dari Pemprov Jabar kepada masyarakat melalui aplikasi Sapawarga sebagai tumpuan untuk verifikasi atau validasi data penerima bantuan yang akan di kelola oleh RW setempat.

Dikatakan Setiaji, data penerima bantuan ini di klasifikasikan menjadi dua golongan, pertama golongan A (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS) yang mana data didapat dari dinas sosial, data penerima bantuan sosial yang di berikan pemerintah ini sudah terverifikasi, ujarnya.

Sementara golongan B (Non -DTKS) yang mana data ini didapat dari pengumpulan data kota/kabupaten, data ini perlu adanya verifikasi dari RW dan Desa/Kelurahan yang akan melakukan validasi dan verifikasi, sehingga data yang terverifikasi akan dapat menerima bantuan, tambahnya.

“Untuk data hak penerima bantuan ini di dapat dari data bansos, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan di serahkan ke pihak RW untuk verifikasi data melalui aplikasi Sapawarga ,” tegas Setiaji.

Maka dari itu, langkah kedepan di Kabupaten Ciamis juga akan dilakukan sosialisasi dan pendampingan dengan para RW berkaitan dengan penggunaan aplikasi Sapawarga.

Sementara bila di lapangan ada yang tidak terdata, namun ternyata berhak menerima bantuan, maka bisa di ajukan dengan syarat RW setempat yang mengajukan dengan syarat-syarat tertentu, tutur Setiaji.

Diantaranya kurang lebih terdapat data NIK, Foto KTP, data Jenis Pekerjaan dan Penghasilan, setelah itu maka harus dilakukan verifikasi oleh RW melalui aplikasi Sapawarga seiring diberikan pendampingan dan pemantauan kembali oleh Dinsos dan disahkan oleh Bupati sehingga data tersebut benar-benar data yang sudah valid.

“Untuk masa verifikasi atau validasi data tersebut ada dalam kurun waktu sampai tanggal 21 April, ” pungkasnya. (cucu)

By Aghna