Ciamis, 2/06,- Lagi dan lagi ditengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Ir. Andri Arfiana (Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis) mengatakan, “bagi wajib pajak yang tidak sempat memanfaatkan program ini pada periode sebelumnya bisa memanfaatkannya di periode lanjutan ini”, tuturnya
Kelanjutan program ini merupakan upaya akselerasi penerimaan PKB dimana PKB memberikan kontribusi cukup penting dalam pembiayaan penanganan Covid-19 di Jawa Barat, sekaligus juga pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak sesuai dengan Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, terangnya
Hal itu juga dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal). Semula program Triple Untung ini berakhir pada 31 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Di antaranya, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Keuntungan lain adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Sehingga warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat dapat bebas biaya pokok dan denda.
Terakhir, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Sementara itu bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat memanfaatkan layanan E-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret, tuturnya
Namun, bagi warga yang terpaksa harus ke kantor Samsat, Bapenda menegaskan di setiap kantor pelayanan Samsat di Jawa Barat telah menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, tambah Ir. Andri.
Guna efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan layanan samsat, maka Normalisasi jam pelayanan samsat terhitung mulai tanggal 2 juni 2020 sudah kembali normal.
“Bagi warga yang hendak datang ke kantor Samsat, untuk senantiasa menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, terang Ir. Andri ketika ditemui di kantornya.
“Laksanakan Protokol Kesehatan, jika terpaksa keluar rumah biasakan pakai masker, jaga kesehatan, biasakan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak atau social distancing, “pungkasnya.
Press Release By Bapenda