
Ciamis,- Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda), SKPD terkait dan Seluruh Camat Se-kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat koordinasi untuk merencanakan pelaksanaan Pilkades serentak di Aula Setda Ciamis, Selasa (07/07/20)
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya mengatakan kegiatan ini merupakan silaturahmi sekaligus membangun sinergitas terkait, dimana ada 2 (Dua) hal yang menjadi pusat perhatian dalam kelancaran pelaksanaan pilkades.
“Pertama yaitu terkait penanganan covid-19, dan persiapan tahapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2020 dan kegiatan-kegiatan rutin lainnnya,” urai Bupati.
Rencananya, pilkades serentak akan dilaksanakan di bulan Agustus mendatang, menurutnya, pelaksanaan pilkades serentak masih dalam tahap .pertimbangan seiring dengan memperhatikan trend pandemi Covid-19 yang diperkirakan menurun menjadi zona hijau atau masih tetap naik.
Bupati menghimbau agar seluruh unsur Forkopimda, SKPD, Camat dan Desa se-Kabupaten Ciamis tetap terus memberikan edukasi, sosialisai kepada seluruh masyarakat terkait penerapan prokol kesehatan.
“Bila trend covid-19 masih belum menurun, pelaksanaan pilkades serentak kemungkinan akan kembali di undur, akan tetapi bila memang harus di laksanakan para panitia pelaksanaan pilkades diharapkan harus bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan “. tegasnya.
Sementara Asisten pemerintahan, Ika Darmaiswara menambahkan, secara teknis, penjadwalan tahapan persiapan pelaksanaan di taksir 4 (Empat) hari terhitung dari tanggal 9 sampai 12 Juli sembari menunggu surat keputusan Bupati Ciamis.
Selain itu, menurutnya semenjak diundurnya tertanggal 12 april lalu sampai sekarang, ada beberapa perubahan, diantaranya seperti calon hak pilih yang tadinya belum usia 17 tahun mungkin sekarang sudah memenuhi usia hak pilih dan yang belum menikah kini statusnya jadi sudah menikah, sehingga ada data yang baru.
Sementara, penetapan pengukuhan diperkirakan berlangsung satu hari setelah pemilihan, tertanggal 13 Juli, untuk pencatatan dan data pemilih tambahan terhitung dari tanggal 13 sampai 15 Juli, untuk pengumuman tanggal 20 sampai 21 Juli dan pelantikan diperkirakan di bulan September.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan, Ika Darmaiswara menambahkan bahwa sekarang ini tidak ada lagi TPS terpusat atau satu lokasi, jadi diharapkan tidak terlalu ada penumpukan, apalagi terutama di desa yang hak pilihnya cukup banyak.
“Semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar”. tandasnya.
Press Release By Diskomino