Calon peserta didik PAUD didampingi orang para orang tua nya sedang melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Foto Ilustrasi

Ciamis,- Pasca Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021, sebanyak 13.828 anak mendaftarkan ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Hj. Lilis Budimulyani, S.Sos, MM di tempat kerjanya, Senin 20 Juli 2020.

Menurutnya, dari 13.828 peserta didik yang mendaftar, 4.910 anak (35,51 %) mendaftar ke Taman Kanak-kanak (TK) dan sisanya sebanyak 8.918 anak (64,49 %) mendaftar ke PAUD Non Formal seperti Kelompok Bermain (Kober) dan Pos PAUD.

Dikatakan Kabid PAUD dan PNF, tingginya angka partisipasi anak usia 0-6 tahun yang didaftarkan ke PAUD, tidak lepas dari peran semua pihak yang terlibat dalam proses PPDB, mulai dari orang tua peserta didik, para pendidik dan tenaga kependidikan, tokoh masyarakat setempat, terlebih Bunda PAUD Kabupaten dan Kecamatan yang terlibat langsung dalam Gerakan Mendaftarkan Anak Ke PAUD beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, berkat adanya Gerakan Mendaftarkan Anak ke PAUD yang dipimpin langsung oleh Bunda PAUD Kabupaten Ciamis, Hj. Kania Ernawati Herdiat, tingkat partisipasi anak masuk ke PAUD cukup tinggi,” Ujar Kabid PAUD dan PNF menambahkan.

Pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru jenjang PAUD ini dilaksanakan mulai 1-11 Juli 2020 dan jika belum memenuhi kuota PPDB, maka diperbolehkan menerima calon peserta didik baru sampai tanggal 30 Juli 2020.

“Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru sendiri mengacu kepada Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik baru Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020-2021 tertanggal 27 April 2020,” tambahnya.

Persyaratan calon peserta didik baru jenjang TK antara lain memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau Kepala Desa setempat sesuai domisili calon peserta didik baru. Sedangkan Untuk usia calon peserta didik TK berusia empat tahun sampai dengan lima tahun untuk kelompok A dan beusia lima tahun sampai enam tahun untuk kelompok B.

“Pendaftarannya sendiri dilaksanakan langsung oleh calon peserta didik baru dan wajib didampingi oleh orang tua/wali siswa, jika status covid 19 masih berlangsun, maka mekanisme PPDB harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19, pungkasnya. (Diskominfo.EYK)

 

Press Release By Diskominfo

By Aghna