
Ciamis – Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang semula dijadwalkan Sabtu 15 Agustus 2020 dipastikan ditunda.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra secara virtual kepada para Camat dari ruang Vidcon Setda Kabupaten Ciamis, Rabu 12 Agustus 2020.
Dikatakan Wabup Ciamis, kepastiaan penundaan pilkades serentak ini setelah Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta hari ini.
“Hasil dari pertemuan pak Bupati dengan Pak Mendagri bisa saya sampaikan disini, bahwa pak Menteri dalam Negeri dalam hal ini pak Tito Karnavian bersikukuh pada isi surat instruksi Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Wabup Yana D Putra.
“Jadi pak Mendagri tidak mengijinkan kabupaten kota manapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, untuk melaksanakan Pilkades serentak sebelum pelaksanaan Pilkada serentak dilaksanakan,” tambahnya.
Ditambahkan Wabup Ciamis, Kami di jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan kepada seluruh camat agar nanti bisa disampaikan kepada seluruh PJS desa yang sekarang sedang melaksanakan Pilkades pada seluruh Pancalakdes dan kepada seluruh calon, bahwa dengan berat hati Pilkades serentak yang seyogyanya akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020, itu ditunda setelah selesainya Pilkada serentak di tahun 2020.
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis direncanakan terjadwal pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus tahun 2020. Hampir semua tahapan sudah selesai dilaksanakan, tambah Wabup Yana D Putra.
Terakhir pelaksanakan kampanye setiap calon kepala desa di setiap desa di 143 desa yang melaksanakan Pilkades, itu bisa berjalan dengan aman lancar dan tertib, urainya.
Dihadapan para Camat, Wabup Yana D Putra menambahkan, bahwa per hari Senin tanggal 10 Agustus kita menerima surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri republik Indonesia tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak.
“Tentu ini mengejutkan kita semua, pak bupati dan jajarannya karena kita tahu bahwa sebentar lagi kita akan segera melaksanakan pilihan, tapi tiba-tiba muncul terbit surat dari pak Mendagri, urai Wabup Yana D Putra.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, dikatakan Wabup Ciamis, pada prinsipnya kami, pak bupati, dan seluruh jajaran di Kabupaten Ciamis tetap ingin pelaksanaan pilkades serentak ini dilaksanakan pada 15 Agustus 2020 pada hari Sabtu.
“Kami paham tidak sedikit anggaran yang sudah kita keluarkan, dan tidak sedikit pula anggaran tenaga pikiran pengorbanan dari para calon daripada panitia di setiap desa yang melaksanakan Pilkades yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
“Untuk itu kami bersepakat di Ciamis kemarin untuk tetap akan mengupayakan agar bagaimana caranya Pilkades ini bisa dilaksanakan pada 15 Agustus tahun 2020, tegas Wabup Ciamis.
dijelaskan Wabup Ciamis, jam 10 pagi tadi Bupati berangkat ke Jakarta, memperjuangkan aspirasi teman-teman dari bawah, agar pelaksanaan Pilkada serentak itu tetap dilaksanakan pada hari Sabtu 15 Agustus 2020,
Dari hasil pertemuan Bupati Ciamis dengan Mendagri, Tito Karnavian, bersikukuh dengan instruksi Mendagri tentang penundaan Pilkades serentak di seluruh wilayah Indonesia. (diskominfo.eka)
Video Penjelasan Wakil Bupati Ciamis : https://youtu.be/4094iZTEcfg