Kepala Disdukcapil, H. Agus Ali Akbar, SH sedang menyapa masyarakat secara virtual sebagai bentuk peningkatan pelayanan Disdukcapil selama masa Pandemi Covid-19.

Ciamis,- Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya selama pandemi Covid-19, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, H. Agus Ali Akbar, SH, menyapa masyarakat secara virtual dari Aula Disdukcapil Ciamis yang disiarkan secara langsung oleh Channel Youtube Diskominfo Ciamis, Selasa, 29/09/2020.

Dikatakan Kadisdukcapil, acara ini sengaja di adakan secara khusus, dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memberi ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan harapan-harapan, berbagai problem atau masalah yang dihadapi dalam pelayanan administrasi kependudukan, katanya.

Adapun bahasan yang disampaikan, mengenai regulasi dalam hal pelayanan dan output atau hasil dari pelayanan pada Disdukcapil, diantaranya yaitu seluruh penerbitan dokumen kependudukan dicetak pada kertas HVS putih ukuran A4 80 gr berdasarkan Permendagri nomor 109 tahun 2019 yaitu menggunakan tanda tangan elektronik berupa barcode, tidak lagi menggunakan tanda tangan basah, berdasarkan Permendagri Nomor 7
tahun 2019, terangnya.

Selain itu, dalam masa pandemi covid-19, serta upaya penegahan penyebaran covid-19, ada pembatasan waktu pelayanan yaitu untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, serta untuk hari jumat mulai pukul 08.00 s.d 11.00 WIB, serta pembatasan jumlah yang dilayani untuk pelayanan pendaftaran penduduk (Perekaman) dan pelayanan pencatatan sipil yaitu masing-masing 70 orang per hari.

sementara mulai pukul 13.00 WIB setelah waktu istirahat, pelayanan dilanjutkan untuk menyelesaikan pelayanan yang melalui online Whatsapp, urainya.

Ditambahkan Kadisdukcapil, dalam hal pembuatan KTP elektronik, bagi masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman dan akan mengajukan penerbitan KTP elektronik, masyarakat disarankan daftar ke Kecamatan sebagaimana domisili masing-masing, dan pihak Disdukcapil akan kirimkan langsung ke alamat yang bersangkutan oleh petugas kantor Pos, tambahnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Permendagri 104 tahun 2019, pasal (6) Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir, jelas H. Agus.

Kadisdukcapil juga menyampaikan, program Disdukcapil Menyapa Masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran, maupun permasalahan yang nantinya berimbas kepada peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, tandasnya. (diskominfo.cucu)