Berfoto bersama. Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya didampingi kepala BPN Ciamis, Mahpud A.Ptnh, M. Si berfoto bersama usai penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke 60 tahun.

Ciamis,- Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya menghadiri penyerahan 1.000.000,- (satu juta) sertipikat tanah untuk rakyat yang diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang di gelar secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Senin, (09/11/2020).

Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertipikat hak atas tanah.

“Tanpa sertipikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah, konflik atau sengketa akan kerap terjadi,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, saat memberikan sambutannya setelah acara penyerahan dari istana kepresidenan selesai.

Bupati Herdiat mengatakan, sertipikat adalah salah satu bukti kepemilikan tanah yang sah dan dilindungi oleh UU Agraria Tahun 1960 dimana itu mengatur tentang bukti kepemilikan tanah yang sah baik untuk masyarakat, perusahaan, maupun lainnya, terangnya.

Di hadapan para perwakilan penerima sertipikat dan tamu undangan yang hadir di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Bupati berpesan agar sertipikat tersebut disimpan dan di rawat dengan sebaik-baiknya, ujarnya.

“Silahkan simpan dan rawat dengan sebaik- baiknya, jangan sampai hilang, kalaupun hilang usahakan ada duplikatnya dan manfaatkan dengan sebaik baiknya apalagi ini bisa di gunakan saat di butuhkan seperti misal untuk mendapat bantuan pinjaman dari perbankan,” jelas Bupati.

Bupati Ciamis juga turut memberikan apresiasinya dengan adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas kinerjanya yang membuktikan sudah lebih dari 200.000 warga yang sudah memiliki sertipikat tanah, urainya.

“Ini sangat bermanfaat terutama untuk masyarakat di Tatar Galuh Ciamis, ada 1 Juta bidang tanah yang ada di Kabupaten Ciamis yang bukti kepemilikannya baru sekitar 260.000 atau kurang lebih baru 20%,” urainya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada PTSL, sudah lebih dari 200.000 warga yang sudah memiliki sertipikat tanah,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya acara tersebut, Bupati Ciamis berharap semoga sertipikat ini bisa di wariskan kepada anak cucu kita.

“Manfaatkan dengan sebaik baiknya karena seripikat ini sangat kuat untuk bukti kepemilikannya,” tandas Bupati Herdiat.

Kepala BPN Ciamis, Mahpud A.Ptnh., M.Si, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke 60 tahun, sekaligus wujud nyata kerja keras jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pelayanan di bidang Pertanahan kepada masyarakat dengan mudah transparan dan akuntabel, ujarnya.

Mahpud memaparkan, untuk jumlah bidang tanah di Kabupaten Ciamis sebanyak 1.330.122 bidang (DHKP Tahun 2017), dengan bidang tanah yang telah terdaftar sebanyak 260.580 bidang, bidang tanah terpetakan 393.226 bidang, sehingga tanah yang belum terdaftar berkisar sebanyak 1.069.542 bidang.

“Jikalau tidak karena Pandemi Covid-19, Kabupaten Ciamis dapat mendapat 125.000 sertifikat,” katanya.

Ditambahkan Mahpud, pada tahun anggaran 2021 bidang-bidang tanah tersebut akan menjadi skala prioritas untuk ditindaklanjuti dan diterbitkan sertifikatnya.

Namun menurut Mahmud, untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan adanya sinergitas antara stakeholder terkait guna mewujudkan desa lengkap, kecamatan lengkap, dan menuju kabupaten lengkap, pungkasnya. (diskominfo. cucu)