Kabid ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat Satpol PP Ciamis, Muhammad Iskandar, memberikan peringatan kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di Alun-Alun Panjalu. (foto: Satpol PP)

Ciamis,- Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Satpol PP Kabupaten Ciamis melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan melakukan Operasi Yustisi di Alun-Alun Panjalu, Rabu, (24/11/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi penerapan 3 M ini melibatkan Satpol PP Ciamis bersama dengan Koramil, Polsek, Puskesmas, UPTD Perhubungan dan Kecamatan Panjalu yang dimulai dari pukul 09.30 sampai pukul 10.30.WIB.

Dikatakan Muhamad Iskandar, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dari hasil operasi tersebut terjaring sebanyak 110 orang pelanggar, dan diberi tindakan/sanksi berupa pembacaan Pancasila dan push up, ujarnya.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini, merupakan bagian kegiatan dari Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten yang dilakukan di dalam kota maupun ke beberapa ibukota kecamatan,” ujar Iskandar.

Lebih Lanjut, kegiatan operasi masker ini dilaksanakan seminggu sekali, bertempat di pusat keramaian beberapa ibukota kecamatan.

Untuk bulan November sendiri telah dilakukan 4 (empat) kali operasi, yaitu di Kecamatan Ciamis, Kawali, Rancah dan terakhir di Kecamatan Panjalu pada tanggal 25 Nopember 2020.

Pelanggarannya bervariasi, ada yang membawa namun tidak dipakai, ada yang memakai tapi tidak benar, bahkan tidak sedikit yang tidak membawa masker sama sekali, ujar Kabid Iskandar.

“Semoga dengan pelaksanaan operasi masker di daerah ini, menjadi efek kejut bagi masyarakat agar senantiasa di masa AKB tetap menggunakan masker apabila keluar rumah, terlebih jika ke tempat keramaian,” tandasnya. (diskominfo.eka)