Asisten Pemerintahan Kabupaten Ciamis, Ika Darmaiswara, didampingi Kadiskominfo, Sujono mengikuti Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara Pemkab Ciamis dengan Balai Sertifikasi Elekteonik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara virtual di Diskominfo Ciamis.

Ciamis,- Pemerintahan Kabupaten Ciamis melakukan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik di lingkungan Pemkab Ciamis.
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Ciamis yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Setda Drs Ika Darmaiswara dan pihak BSrE oleh Rinaldy selaku Kepala BSrE bertempat di kantor Diskominfo Ciamis, Kamis (26/11/2020).

Dikatakan Plt. Kadiskominfo Kabupaten Ciamis Sujono, S.Sn., MM. mengatakan, kami selaku dinas teknis yang menangani sistem elektronik di kabupaten Ciamis mewakili penandatanganan kerjasama tersebut,” katanya

Lanjutnya, pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tuturnya

Ia menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) merupakan proses yang ditentukan oleh BSrE selaku penyelenggara Sertifikat Elektronik untuk dapat mengeluarkan sertifikat elektronik.

Ditambahkan Kabid Persandian dan Telematika Diskominfo Ciamis, Hendri Ridwansyah, ST., MM. Selaku sarana prasarana teknis menyampaikan bahwa sebelum PKS dilaksanakan, kabupaten Ciamis telah melaksanakan proses mulai dari sosialisasi tentang sertifikat elektronik, analisa terhadap sistem hingga proses integrasi sistem,” jelasnya.

Kemudian, setelah menerima pengesahan sistem kemudian dilaksanakan penandatanganan PKS, baru sertifikat elektronik diterbitkan. Katanya

Menurutnya, saat ini Kabupaten Ciamis melalui Diskominfo Ciamis yang akan menjadi pilot project penerapan sertifikat elektronik pada aplikasi perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis. Jelasnya

“Pada hari ini juga akan diterbitkan Sertifikat Elektronik untuk Kepala DPMPTSP selaku penandatangan dokumen perijinan,” imbuhnya

Sementara Asisten Pemerintahan Setda, Drs. Ika Darmaiswara berharap bahwa penggunaan tandatangan elektronik di DPMPTSP menjadi cikal bakal pemberlakuan tandatangan elektronik di semua Perangkat Daerah. Ungkapnya

Hal senada juga dikatakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Hj Tete Tejaningsih, SE., MM., menyampaikan dengan penerapan sertifikat elektronik maka akan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perijinan di kabupaten Ciamis. Terangnya.