Berfoto bersama. Bupati dan Wakil Bupati Ciamis berfoto bersama perwakilan kepala desa penerima bantuan dana desa pada acara Launching Dana Desa dan Aplikasi Siskeudes Online di Aula Setda Ciamis, 16/02/2021.

Ciamis,- Dalam upaya mendorong pembangunan dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa, Pemerintah Kabupaten Ciamis Launching Dana Desa dan Siskeudes Online, Tahun Anggaran 2021, di Aula Setda Ciamis, Senin, 16/02/2021.

“Pada tahun 2021 terjadi transformasi dalam pelaksanaan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan daerah atau desa, melalui Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes yang semula offline menjadi online,” ujar Bupati Herdiat.

Aplikasi Siskeudes Online ini merupakan alat bantu dari Pemerintah Desa dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa berbasis aplikasi.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Siskeudes online, dan saya berharap semua pemerintah desa di tahun 2021 ini menggunakan aplikasi Siskeudes Online, agar kinerja lebih efisien dan efektif,” tambahnya.

Bupati menjelaskan, di tahun 2021 anggaran untuk desa yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar 263 miliar, naik 3,4 % atau naik 3 miliar dari tahun 2020 yang berjumlah 260 miliar, jelasnya.

“Minimal desa itu mendapat 800 juta dan yang tertinggi sampai 1,4 miliar. Tentu ini perlu kehati-hatian kita semua mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa,” urai bupati.

Dihadapan para tamu undangan, Bupati Ciamis memperingatkan kepada semua para penerima dana desa untuk hati-hatu dalam penggunaannya.

“Kita tidak mau ada yang terjerat kasus hukum, tentu kehati-hatian tata kelola keuangan harus betul-betul hati-hati sehingga terbebas dari masalah hukum,” tegasnya.

Sementara perwakilan BPKP Jabar, Mulyana, Ak. dalam sambutannya beliau memberikan masukan terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mekanisme penggunaan dana desa serta akan terus melakukan pendampingan dalam dalam proses kinerja dana desa ini termasuk dalam proses penanganan pandemi Covid-19 dengan penggunaan dana desa yang mana pemerintah desa mengalokasikan dana desa minimal 8% dari dana desa yang diperolehnya.

“Dalam mensuskeskan itu semua, disarankan agar segera mengambil langkah-langkah penting dalam menetapkan petunjuk dana desa, melakukan pengawasan dan maping, serta memerintahkan inspektorat untuk mengecek dan mengontrol dana desa,” urainya.

Sedangkan Plt. Kepala DPMD, Ika Darmaiswara mengatakan agar desa mampu memahami secara utuh perihal pengelolaan dana desa sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu pada Permendes No. 13 tahun 2020, Permenkeu No. 07 tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Agendanya launching dana desa dan peluncuran Siskeudes Online ini sendiri agendanya akan di selenggarakan selama 2 hari, baik secara virtual maupun tatap muka yaitu pada hari Senin-Selasa, 15-16 Februari 2021,” jelasnya.

Acara di akhiri dengan pemukulan Gong sebagai tanda peluncuran atau launching aplikasi Siskeudes online oleh Bupati Ciamis. (diskominfo.wahyu/cucu)