Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan reward kepada Kepala Desa Cikoneng dalam acara Deklarasi Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Ciamis Tahun 2021 di Aula Setda Ciamis, Senin, 24/05/2021.

Ciamis,- Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyerahkan reward kepada 5 desa mandiri di Kabupaten Ciamis dalam acara Deklarasi Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Ciamis tahun 2021 di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Senin, 24/05/2021.

Kelima desa yang mendapatkan reward desa mandiri yaitu Desa Panjalu, Desa Pamarican, Desa Cikoneng, Desa Kawalimukti dan Desa Rancah.

Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya mengatakan IDM adalah salah satu indikator kemajuan bagi Jawa Barat.

“Sebagaimana kita ketahui sebagian besar masyarakat Jabar ada di desa, jadi apabila kita berpihak pada desa maka berpihak pada kemajuan Jabar,” ujarnya.

“Mudah mudahan IDM ini bisa membangun Jabar yang mana kita ketahui saat ini hampir tidak ada desa tertinggal di Jawa Barat,” jelas Uu.

Kabupaten Ciamis, menurut Uu dari tahun ke tahun terus menghasilkan desa maju, maka ini merupakan indikator kinerja bupati yang berhasil dalam membangun desa, mengingat data yang telah sampai pada kami sudah hampir menyentuh 100% terkait IDM, paparnya.

“IDM merupakan tanggung jawab bersama, yang mana ini merupakan indikator untuk menentukan program untuk desa sesuai kebutuhannya,” jelas Uu.

Menurut Uu, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu membangun komunikasi yang sempurna baik dari tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi. Komunikasi yang sempurna mampu membangun daerah dalam era kemajuan teknologi, tuturnya.

“Sampai hari ini kami masih berjuang dalam memberikan pelayanan yang sempurna khususnya untuk desa yang dinamakan digitalisasi desa. Digitalisasi sangat penting dalam pembangunan saat ini mengingat sifatnya yang cepat, akurat dan murah,” tegas Uu.

“Program 1 desa 1 produk mudah-mudahan menjadi solusi dalam meningkatkan kemampuan desa dan merupakan bentuk perhatian Provinsi Jabar kepada desa”, imbuh Uu.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada 49 kepala desa yang meraih desa mandiri sampai dengan tahun 2021.

“Kita ketahui bersama sangat sulit dalam memenuhi kriteria sebagai desa mandiri, untuk meraih hal tersebut perlu memenuhi berbagai indeks.

Kabupaten Ciamis menurut Bupati Herdiat sudah tidak memiliki desa tertinggal, 120 desa maju, 93 desa berkembang dan 49 desa mandiri, jelasnya.

“Di tahun 2021 sebesar 263,8 milyar rupiah untuk Dana Desa di Kabupaten Ciamis setiap desa mengelola dana rata-rata 2 miliar baik dari dana desa maupun dana alokasi desa,” urainya.

Dikatakan Bupati Herdiat, Pemkab Ciamis melakukan pendampingan yang tersebar di seluruh desa di Kabupaten Ciamis untuk alokasi dana desa 144 miliar di tahun 2020 dan menurun di tahun 2021 menjadi 135 miliar akibat pandemi, imbuhnya.

“Tetap fokus mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pertanggungjawaban dan pengawasan,” ungkapnya.

Kadis DPMD Ciamis, Ape Ruswanda mengatakan bahwa IDM disusun dalam rangka menuntaskan desa tertinggal dan menuju desa mandiri.

“Deklarasi IDM Kabupaten Ciamis ini merupakan suatu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam upaya pembentukan dan pemberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri,” jelas Ape.

IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan 3 indeks yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan ekologi/ lingkungan, urainya.

“Kabupaten Ciamis meraih Peringkat ke-51 dengan skor 0,7428 dari 434 kabupaten/kota se-Indonesia dimana Desa Panjalu menjadi desa peringkat ke-6 dari seluruh desa di Indonesia dengan skor 0,985,” jelasnya.

Kepala Kanwil Ditjen Pembendaharaan Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi mengapresiasi keberhasilan bagi 5 desa yang meraih desa mandiri di Kabupaten Ciamis tahun 2021.

Untuk penyaluran BLT Desa di Kabupaten Ciamis, Dedi mengatakan sangat baik di posisi 2 dengan pagu BLT desa sebesar 79,038 milyar rupiah. Ini merupakan capaian yang baik dalam penyaluran terutama dalam masa pandemi.

Plt. Kaban Pengembangan SDM Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi KemendesPDTT, Jajang Abdulah mengatakan IDM merupakan skala desa dalam SDGs yang menjadi alat ukur untuk menentukan status perkembangan desa di Indonesia berdasarkan pendataan sampai ke tingkat rumah tangga.

Untuk pendataan IDM berbasis SDGs, Jajang mengatakan agar digunakan untuk melakukan perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan.

Dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Desa, masih dihadapkan beberapa permasalahan diantaranya harmonisasi regulasi dan kekurangan SDM pendamping.

“Peraturan Bupati harus di harmonisasi di Provinsi yang mana Jabar masih berada di posisi 15 terbawah dalam hal penyerapan dana desa, mengingat ini merupakan salah satu pendorong bergulirnya perekonomian desa,” ujarnya.

“Untuk saat ini Jabar masih kekurangan 530 tenaga pendamping profesional desa. Karena idealnya setiap desa 1 pendamping. Kenyataannya saat ini 1 pendamping masih menangani lebih dari 1 desa,” pungkasnya.

Diakhir acara, Bupati Ciamis menandatangani berita acara penetapan IDM Kabupaten Ciamis 2021 sebagai tanda deklarasi.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Wahyu