Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD secara virtual dari Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Jum’at (18/06/2921).

CIAMIS – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2020.

Raperda pertanggungjawan APBD tersebut disampaikan Bupati Ciamis dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Jum’at (18/06/2921).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana S.H dan dihadiri secara langsung oleh 28 orang anggota Dewan sehingga telah memenuhi forum.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Ciamis mengatakan penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan amanat konstitusi sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Dalam Permendagri tersebut ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ucapnya.

“Di dalamnya memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ” tambahnya.

Dijelaskan Bupati, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemda Ciamis tahun anggaran 2020 telah diperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Keberhasilan memperoleh opini WTP ini merupakan komitmen kita bersama untuk melaksanakan praktek-praktek pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” Jelasnya.

Ia menerangkan, pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis TA 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020 dan sebagai penjabaran dari RPJMD Kab. Ciamis tahun 2019-2024.

“Substansi Raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2020 telah sesuai dengan perundang-undangan yakni sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017,” Tandasnya.

Dipaparkan Bupati, bahwa penjabaran Raperda tentang pertanggungjawaban APBD meliputi laporan keuangan Pemda seperti laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD dan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDES.

Terakhir, Bupati Herdiat menyampaikan lampiran Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan DPRD untuk selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.

SUMBER PROKOPIM