Ciamis, Menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, yang akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Guna intensifitas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disesae 2019 di Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis mengeluarkan Instruksi Nomor 441/16-HUK/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya didamping Wakil Bupati, Yana D Putra melakukan Sosialisasi Pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, kepada Camat, Kepala Puskesmas, Korwil Pendidikan, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI Kecamatan, Ketua TP-PKK Kecamatan, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua MUI Desa, Ketua TP-PKK Desa Jum’at, 02/07/2021.

Inilah aturan lengkap PPKM Darurat yang berlaku 3 sampai 20 Juli di Jawa-Bali;
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakukan pengetatan aktifitas masyarakat diatas terutama pada point 3
14. Penguatan 3T (testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan :
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity trate < 5%. Testing perlu ditingkatkan untuk suspect, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai > 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-teste) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negative, maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan Kembali (exit test) untuk melihat apakah virus terdeteksi / setelah masa inkubasi. Jiga negative, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien yang begejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota atau kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Tindaklanjut Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19
Menindaklanjuti kondisi perkembangan kasus Covid-19 di tingkat kecamatan, Bupati Ciamis memerintahkan Camat bersama Kapolsek, Danramil, Kepala Puskesmas, Korwil Pendidikan dan TP PKK Kecamatan agar meningkatkan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Sementara di tingkat Desa/Kelurahan, Bupati Ciamis memerintahkan Kepala Desa dan Lurah bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Perangkat Kelurahan, Bidan Desa/ Kelurahan dan Satgas Penanganan Covid-19 Desa dan Kelurahan agar meningkatkan kewaspadaan dan optimalisasi kan tugas dan fungsi Posko Covid-19 sampai ke tingkat RT dan RW.
“Selain pelaksanaan PPKM Darurat, kita juga terus melanjutkan pelaksanaan kegiatan vaksinasi dengan sasaran lansia dan akan dilanjutkan dengan masyarakat umum,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk ASN/PNS melalui surat edaran nomor 800/186/2021, Bupati Ciamis telah melarang untuk melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah pada hari kerja dan tidak bepergian keluar daerah pada akhir pekan dan cuti/ libur hari besar.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu