
Ciamis, – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke beberapa sudut kota Ciamis, Senin Malam, 5/07/2021.
Turut mendampingi, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, serta unsur Forkopimda.
Hal tersebut dilakukan Bupati Ciamis untuk memastikan setiap aturan dan ketetapan dalam PPKM Darurat benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat.
Rombongan yang di pimpin langsung Bupati Herdiat bertolak dari Pendopo Ciamis sekitar pukul 19.30 Wib menuju ke jalan Yos Sudarso menuju Pasar Manis Ciamis.
Kemudian rombongan melanjutkan perjalanan melewati jalan Hos Cokroaminoto (Cokro) melewati Puskesmas Ciamis dan berhenti di pedagang yang biasa jualan malam di samping DPRD Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat turun dan memberikan himbauan kepada pedagang yang kedapatan memberikan fasilitas makan di tempat.
“Bapak, Ibu mohon maaf sebelumnya mengganggu, tolong di pahami dan disadari bahwa pada saat ini kita sedang menerapkan PPKM Darurat, dimana ini juga dilaksanakan di Jawa dan Bali, ada batasan tertentu di antaranya pelayanan penjual makanan tidak boleh melayani yang makan di tempat,” ujar Bupati Herdiat.
“Saya harap, bapak dan ibu semuanya dapat paham, dan ini upaya kita memerangi pandemi covid-19 supaya dapat menekan penularan covid-19 ini, silahkan bapak dan ibu makanannya di bungkus dan di nikmati di rumah saja, ” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui bahwa ketetapan dalam PPKM Darurat, tempat makan atau restauran hanya menerima pengantaran saja (tidak di makan ditempat). Sedangkan jam operasional toko atau minimarket dapat beroperasi hingga jam 20.00 Wib.
Usai memantau dan memberikan himbauan kepada masyarakat, Bupati Herdiat dan rombongan kembali ke pendopo Ciamis.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu
