
Ciamis,- Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, H.Tatang didampingi Dandim 0613 Letkol Czi Dadan Ramdani, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dan perwakilan dari Dinas terkait mengikuti Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa Sore (21/09/2021),
Rapat Evaluasi PPKM tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jenderal Purn Luhut Binsar Panjaitan dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia dan berbagai stakeholder terkait.
Hasil evaluasi selama sepekan pelaksanaan perpanjangan PPKM, Luhut menyebutkan bahwa kasus harian Covid-19 sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Angka penurunan tersebut sebesar 98 % dari puncak kaskus Covid-19 di Indonesia pada 15 Juli 2021 yang saat itu tercatat 56.757 penambahan kasus Covid-19 dalam waktu satu hari,” ujarnya.
“Kasus harian sudah turun hingga 98 % dari titik puncaknya yaitu 15 Juli 2021 yang lalu. Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus,” terangnya.
“Kasus konfirmasi positif secara nasional hari Senin kemarin sekitar 2000 kasus, dan kasus aktif juga sudah berkurang dari 56.757 kasus,” imbuh Luhut.
Pada kesempatan tersebut, Luhut pun mengungkapkan bahwa tidak ada lagi Kabupaten dan Kota yang berada di Level 4.
“Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa-Bali sudah berstatus Level 3 dan Level 2, oleh karena itu capaian positif ini harus kita syukuri, ” ucapnya.
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober
Meskipun mengalami penurunan, Namun presiden memutuskan dengan melihat perkembangan yang ada, maka PPKM Level diperpanjang selama dua minggu kedepan sampai dengan 4 Oktober 2021 untuk Jawa – Bali.
“Saya mengingatkan agar kita semua tetap waspada dan hati-hati,” ungkapnya.
Meski PPKM berlaku selama 2 minggu, Luhut mengingatkan akan melakukan evaluasi PPKM setiap Minggu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi.
Sementara untuk membatasi varian baru Covid-19 masuk Indonesia, pemerintah akan membatasi pintu masuk dari luar negeri.
Langkah ini dilakukan dengan mengurangi pintu masuk perjalanan internasional dan memperketat karantina bagi WNA maupun WNI.
“Untuk jalur udara dibuka hanya Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, untuk Darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain,” ujarnya.
“Proses karantina juga dijalankan dengan ketat selama 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali,” terang Luhut.
Uji Coba Pembukaan Mall bagi Anak Usia 12 Tahun
Menko Marves ini pun mengumumkan selama PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021 akan diberlakukan uji coba pembukaan Mall dan pusat perbelanjaan bagi anak berusia 12 tahun pada kota Level 3 dan 2.
Pemberlakuan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Uji coba ini diberlakukan untuk Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Juga pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 %.
“Bagi anak yang berusia kurang dari 12 tahun bisa masuk Mall dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Sedangkan pembukaan bioskop jika memiliki status Peduli Lindungi berwarna hijau atau kuning dengan 50 % dari kapasitas,” jelasnya
Pemerintah Ijinkan Liga 2
Pada rakor tersebut, ada kabar baik untuk dunia sepak bola indonesia. Bahwa pemerintah juga memperbolehkan digelarnya pertandingan sepak bola Liga 2.
“Pertandingan Liga 2 boleh dilaksanakan dengan syarat digelar di Kota/ Kabupaten Level 3 dan 2 dan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya,” ujar Luhut.
Luhut menambahkan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 pemerintah memohon kepada masyarakat agar tidak bereuforia yang dapat mengabaikan segala macam bentuk prokes.
“Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan meningkatkan kasus baru,”tutupnya.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu