Pemkab Ciamis dan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai yang diikuti para Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Cisaga, Kamis, 21/10/2021.
Ciamis,- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemkab Ciamis melalui Dinas Kominfo dan Bea Cukai Tasikmalaya lakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Rokok di Aula Desa Karyamulya Kecamatan Cisaga Ciamis, Kamis, 21/10/2021.
Peserta kegiatan sosialisasi kali ini diikuti oleh 35 orang peserta dari unsur Kecamatan Cisaga, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas se-Kecamatan Cisaga.
Dalam acara tersebut, Ismail Hakim selaku Pejabat Fungsional Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tasikmalaya menerangkan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“ Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang cukai, dikatakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang .” kata Ismail
Sambung Ismail, terdapat 5 kategori rokok ilegal. Pertama Polos yaitu rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai
Kedua, palsu atau dipalsukan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan asli atau disama-samakan dengan yang asli
Ketiga, bekas yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya pada bungkus yang lain.
Kempat, salah peruntukkan yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan volume, kuantitas, berat, tarif, HJE atau jenisnya.
Terakhir, kelima yaitu salah personalisasi yaitu rokok yang diedarkan dengan menggunakan pita cukai yang bukan hak nya, tidak sesuai nama perusahaan atau pabrik pembuatnya. Paparnya
Dipenghujung acara, Ismail berharap semoga dengan sosialisasi ini, peredaran rokok ilegal bisa sampai nihil karena sangat merugikan negara juga masyarakat baik di bidang kesehatan maupun persaingan bisnis.
“Apabila di lapangan menemukan peredaran rokok illegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai Tasikmalaya” tegasnya.
“Semoga setiap tahunnya kerjasama yang sudah terjalin dengan Pemerintah kabupaten Ciamis dapat terjaga dengan baik dan semakin meningkat, mari kita gempur rokok illegal,” Tutupnya
Kadis Kominfo Ciamis H. Dondon Rudiana dalam arahannya mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pada program – program yang harus kita lakukan dan kita sosialisasikan, salah satunya adalah sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal.
Sementara itu, Camat Cisaga, Ono Rohana mengucapkan terima kasih atas dijadikannya lokus atau sasaran kegiatan sosialisasi ini.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu