Foto : halodoc.com

Ciamis,- Memasuki musim pancaroba yang merupakan potensi meningkatnya perkembangbiakan nyamuk, kasus DBD di wilayah Kabupaten Ciamis meningkat.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, hingga 1 November 2021 terdapat 203 kasus atau penderita dan 1 kasus diantaranya telah meninggal.

Atas tingginya kasus tersebut, Bupati Ciamis mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan mengantisipasi peningkatan kasus DBD dan Chikungunya pada musim pancaroba.

Pada Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor : 440/1300-a – Dinkes/2021 tertanggal 06 Oktober 2021 tersebut, Bupati Herdiat mengatakan perlu adanya penanganan kesiapsiagaan dari semua sektor.

Langkah kesiapsiagaan dimulai dari jajaran puskesmas dan pemerintah setempat dengan memperkuat pelaksanaan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (GIRIJ) dengan melibatkan segenap anggota keluarga untuk berperan sebagai ” Juru Pemantau Jentik ” (Jumantik) di rumah masing-masing.

Lebih lanjut, Bupati Ciamis memerintahkan untuk melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M Plus di lingkungan rumah, perkantoran, tempat kerja, sekolah dan tempat-tempat umum yaitu kegiatan menguras, menutup tempat penampungan air dan memanfaatkan / mendaur ulang barang bekas yang dapat menjadi penampungan air.

Plus mencegah gigitan nyamuk dengan memasang kasa nyamuk pada ventilasi rumah, menggunakan cairan anti nyamuk oles atau semprot (spray), memberantas jentik nyamuk dengan larvasida di genangan air dan menanam tanaman pengusir nyamuk.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu