Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra secara simbolis menyerahkan Seminar Kit dan Alat Sembelih Hewan kepada Peserta Bimtek Juru Sembelih Hewan Halal di Gedung Korpri Ciamis, Rabu, 15/12/2021.

Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Peternakan dan Perikanan menggelar Bimbingan Teknis Juru Sembelih Halal atau Juleha yang digelar di Gedung Korpri Ciamis dan RPH Ciamis, 15-16 Desember 2021.

Bimtek yang diikuti 30 orang juru sembelih se-Kabupaten Ciamis ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis Seminar kit, serta alat-alat sembelih kepada peserta.

Kadisnakan Ciamis, Syarief Nurhidayat melaporkan bahwa tujuan kegiatan Bimtek Juleha ini untuk memberikan informasi dan edukasi serta peningkatan wawasan, terkait tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat islam dan teknis peternakan. Ujarnya.

Selain itu, Syarief menambahkan untuk melindungi kesehatan dan ketenteraman bathin masyarakat melalui penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan dari pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Tambahnya.

Sebagai narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis serta dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra mengatakan legalitas profesi juru sembelih saat ini menjadi sangat penting karena titik kritis kehalalan produk daging diawali dari penyembelihan hewan halal.

“Kehalalan tersebut hanya bisa terjamin jika penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal, yang telah tersertifikasi. selain itu juga karena tuntutan yang sangat besar pada pasar tentang kehalalan daging, terutama di negara dengan mayoritas muslim”. Ujarnya.

Hal ini didasari adanya amanat Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dijelaskan secara langsung mengenai standar-standar yang harus dipenuhi agar suatu produk dapat dikategorikan sebagai produk halal.

“Undang-undang ini memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat muslim atas kehalalan produk yang beredar di indonesia, termasuk daging yang disembelih di RPH-R/U ataupun tempat pemotongan hewan/unggas (TPH/U)”. Imbuhnya.

Ditambahkan Wakil Bupati, berdasarkan data badan pusat statistik jawa barat dalam angka tahun 2021, populasi unggas ayam pedaging Kabupaten Ciamis menempati urutan kedua tingkat Jawa Barat dan nasional yaitu sebanyak 105.705.477 ekor/tahun.

Untuk produsen daging ayam menempati urutan kedua tingkat propinsi Jawa Barat dan tingkat nasional yaitu sebanyak 126.694.164 kg/tahun. selanjutnya untuk populasi ayam petelur menempati urutan keempat tingkat Jawa Barat yaitu sebanyak 2.262.488 ekor/tahun.

”Oleh karena itu, Kabupaten Ciamis dikenal sebagai wilayah sentra perunggasan, banyak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan, salah satunya usaha tempat pemotongan hewan skala kecil”. Jelasnya.

Lebih lanjut, Yana D Putra menjelaskan bahwa di wilayah kabupaten ciamis terdapat ± 400 usaha tempat pemotongan, dimana pada umumnya juru sembelih bersifat otodidak, sebagian besar belum pernah mengikuti pelatihan dan belum memiliki sertifikat juru sembelih halal.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan pemerintah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan, masih terdapat ditemukan penyembelihan yang belum sesuai dengan tata cara syariat Islam dan teknis peternakan, serta masih rendahnya penerapan hygiene sanitasi.

“Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap status kehalalan, keamanan, keutuhan, dan kesehatan (haus) karkas (daging) yang dihasilkan”. Tegasnya.

Mengingat pada potensi dan permasalahan diatas, kami dari Pemerintah Kabupaten Ciamis Melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis memandang perlu mengadakan bimbingan teknis juru sembelih halal bagi para penyembelih hewan baik ruminansia besar maupun unggas.

“Hal ini tentu dalam rangka meningkatkan wawasan dan keterampilan, serta kelengkapan legalitas melalui sertifikasi juru sembelih halal bagi para penyembelih di Kabupaten Ciamis”. Ungkapnya.

Dengan kegiatan ini, para penyembelih di tempat pemotongan dapat memenuhi standarisasi kesejahteraan hewan, penerapan hygiene sanitasi dan kehalalan dalam proses pemotongan hewan sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memberikan jaminan terhadap ketenteraman bathin masyarakat melalui penyediaan daging yang haus (halal, aman, utuh dan sehat),

Serta untuk melindungi konsumen dari penyakit hewan menular utamanya penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia maupun sebaliknya.

Diskominfo Ciamis / Jurnalis Cucu & Wahyu