Puluhan awak media mengikuti Sosialisasi Perundang-undangan tentang DBHCT dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan di Aula Dishub Ciamis, Selasa, 28/12/2021
Ciamis,- Dalam rangka optimalisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Ciamis Bekerjasama dengan Bea Cukai Tasikmalaya gelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan DBHCHT di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis. Selasa, 28/12/21.
Sebagai Narasumber, Dekan Fakultas Ekonomi Unigal Ciamis, Nurdiana Mulyatini, Kaprodi HKI Fakultas Syariah IAIC Tasikmalaya Endin Lidinillah dan Pejabat Fungsional dari Bea Cukai Tasikmalaya Ismail Hakim diikuti oleh puluhan awak media yang ada di Kabupaten Ciamis.
Dalam Kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Galuh Ciamis, Nurdiana Mulyatini memaparkan terkait kawasan industri hasil tembakau bahwa dari hasil kajian yang sudah dilaksanakan secara keseluruhan melihat bahwa Kabupaten Ciamis ini layak untuk membuat kawasan industri hasil tembakau.
“Kawasan tersebut nantinya merupakan pusat industri hasil tembakau yang menyediakan sarana dan prasarana fasilitas yang menunjang terhadap industri dan industri tersebut di kelola oleh pengelola industri diantaranya bisa oleh BUMD atau BUMN”. Ungkapnya.
Menurut Nurdiana, dengan kawasan industri tersebut nantinya akan lebih menghasilkan kepada para pengusaha khususnya pelaku usaha yang bergerak di bidang hasil tembakau kecil. Imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam momen tersebut Pejabat Fungsional Bea dan Cukai Tasikmalaya, Ismail Hakim mengucapkan sangat berterimakasih kepada seluruh yang terlibat dalam sosialisasi gempur rokok ilegal melalui berbagai program.
Ismail menjelasan kriteria rokok ilegal dan objek cukai adalah pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik yang telah di tetapkan oleh perundang-undangan.
Pertama adalah tingkat konsumsinya yang perlu di awasi, di kendalikan, dan peredarannya perlu di awasi karena berdampak negatif baik terhadap kesehatan atau lingkungan adanya pembebanan demi keseimbangan dan keadilan.
Di Indonesia sendiri kata Ismail baru untuk objek cukai semdiri baru terdapat 3 jenis, diantaranya :
Pertama adalah alkohol sebagai bahan penolong atau bahan baku obat dan kosmetik.
Kedua adalah hasil tembakau yang di dalamnya tentu rerdapat rokok dengan berbagai jenisnya termasuk liquid fave.
Ketiga adalah minuman keras yang mengandung alkohol.
Terkait dengan rokok ilegal, rokok ini yaitu yang dalam produksi dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Singkatnya.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu