Ciamis,- Launching Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung RI dihadiri Wabup Ciamis Yana D. Putra secara virtual dari Aula Kejari Ciamis. Rabu, 16/03/22.
Jaksa agung RI, Burhanudin dalam sambutannya menyatakan apresiasi kepada semua pihak dan menyambut baik sebagai bukti keseriusan kejaksaan.
Launching Rumah Restorative Justice ini kata Burhanudin bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di masyarakat, perdamaian melalui pendekatan restorative dan merupakan perdamaian dengan jalan yang hakiki. Jelasnya
” Ya, kejaksaan memandang dibutuhkan suatu ruang agar lebih dekat dengan masyarakat agar menyerap langsung aspirasi dari masyarakat “. Katanya
Ia juga menjelaskan alasan kenapa dinamakan rumah restorative justice adalah agar maknanya lebih universal atau tidak terbatas wilayah-wilayah.
” Ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menghidupkan lagi peran para tokoh dimasyarakat yang bekerjasama dengan kejaksaan “. Harapnya
Menurutnya, inovasi ini merupakan terobosan yang tepat sebagai sarana penyelesaian masalah diluar persidangan.
Tentu harapannya program ini dapat menjadi projek dan dapat ditiru dan dijadikan rujukan bagi daerah lain untuk menyelesaiakan berbagai masalah hukum. Tambah Burhanudin
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam menghadirkan keadilan adalah tugas dan kewajiban kita, sedangkan menghadirkan rumah RJ adalah cara kita mewujudkan keadilan tersebut. Singkatnya
Sementara dalam laporan Jaksa Muda Agung tindak pidana umum, Fadil Subhana memaparkan, Launching Rumah RJ ini diikuti oleh 30 kejaksaan negri dan 9 kejaksaan tinggi seluruh indonesia.
Hadirnya rumah RJ ini mendapat respon positif dari masyarakat sebagai pembuka harapan masyarakat. Terang Fadil
Menurutnya, sidang belum menyentuh keadilan masyarakat, penegakan hukum seharusnya dapat menciptakan keadilan di masyarakat. Ujarnya
Adapun fungsi dari RJ yang diterangkan Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum, diantaranya meliputi :
1. sarana sosialisasi dan implementasi program kejaksaan
2 melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa indonesia
3. Tempat musyawarah mupakat untuk menyelesaikan masalah
Dengan demikian kata Fadil harapannya adalah terselesaikanya perkara secara cepat dan biaya ringan, mewujudkan kepastian hukum yang mengedepankan keadilan, terbentuknya kedamaian dan harmoni di masyarakat, meningkatnya kepekaan masyarakat dan tokoh di masyarakat baik tokoh adat tokoh agama dan lainya. Pungkasnya
Diskominfo Ciamis