Ciamis,- Dinas PPKBP3A Kabupaten Ciamis Adakan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tingkat Kabupaten Ciamis tahun 2022 bersama OPD dan Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Ciamis yang digelar di wisma PGRI Ciamis pada Rabu, 30/03/22.

Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Ciamis Dian Budiyana dalam sambutannya mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi setiap tahunnya berdasarkan laporan yang masuk, banyak kasus tidak dilaporkan di karenakan ketakutan dalam melaporkan ataupun menjadi saksi sehingga bisa saja ini menjadi “Fenomena gunung es.”

Kabupaten Ciamis sampai saat ini terus menerus melakukan berbagai upaya dan perlindungan terhadap permpuan dan anak dari tindak kekerasan.

Tujuannya adalah meningkatkan sinergitas koordinasi yang tidak hanya dengan lintas OPD tapi juga kami bangun sinergitas dengan lintas instansi vertikal seperti dengan Kejari dan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama
Selanjutnya kami juga terus membangun partisipasi serta peran serta masyarakat yang proaktif dalam upaya mencegah kekerasan pada perempuan dan anak.

Dian Budiyana juga mengatakan pada saat ini perempuan di Kabupaten Ciamis telah berhasil meningkatkan daya saing dalam hal pemberdayaan perempuan dengan menempati posisi tertinggi di Jawa Barat dalam hal pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi kreatif.

Upaya yang terus dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah dengan mencegah pernikahan usia dini di bawah usia 19 tahun.

Hal ini juga sekaligus melindungi perempuan dan anak dari resiko perkembangan reproduksi perempuan sehingga mampu meminimalisir resiko dalam persalinan.

Selanjutnya langkah yang sedang dilaksanakan adalah mengembangkan desa layak anak yang telah dibangun di 8 desa sampai sejauh ini.

Narasumber dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Vera Fillinda Agustiana Dewi menjelaskan tindak kekerasan yang marak terjadi saat ini adalah yang terjadi pada permpuan dan anak adalah kasus KDRT pada perempuan dan pelecehan seksual pada anak.

Dan seringnya tindak kekerasan itu tidak muncul akibat rasa takut serta stigma di masyarakat apabila ini dimunculkan di muka hukum.

Dalam menyikapi hal tersebut perlunya memeberikan pengetahuan kepada kaum perempuan dan anak tentang hal-hal apa saja yang masuk kedalam tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk didalamnya pengetahuan tentang alur pelaporan serta menumbuhkan keberanian untuk melapor apabila ada atau terjadi tindak kekerasan terhadap permpuan dan anak.

Dalam laporan kegiatan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKBP3A Kabupaten Ciamis Hj.
Enung Cahyawati melaporkan bahwa Rakor ini dilakukan dalam upaya peningkatan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam upaya mewujudkan kabupaten Ciamis yang bebas dari tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Meningkatkan integritas lintas sektor, instansi vertikal serta akademisi dalam upaya memperikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan diseminasi informasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis.

Diskominfo Ciamis