Kabupaten Ciamis,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Dorektorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menobatkan status Desa di Kabupaten Ciamis sebagai Desa berkembang, maju dan mandiri di tahun 2022 ini.
Penghargaan kepada Bupati Ciamis diterima oleh Kepala Dinas PMD Ape Ruswandana
Pencapaian tersebut merupakan pembuktian komitmen dari kepemimpinan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang menyebutkan bahwa sejak tahun 2020 tidak ada lagi status desa tertinggal di wilayah Kabupaten Ciamis.
Penganugerahan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc kepada Dinas PMD Kabupaten Ciamis atas tercapainya sebagai status Desa mandiri dari hasil pemutakhiran perkembangan status desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 di Kantor Pendopo Bupati Cirebon. Selasa, 18/10/22.
Adapun data rincian capaian tersebut diantaranya pada tahun 2021 status desa mandiri tercatat sebanyak 45 desa mandiri bertambah menjadi 116 desa mandiri di tahun 2022.
Selanjutnya, untuk status desa maju terdata sebanyak 120 desa pada tahun 2021 dan menjadi 107 desa pada tahun 2022, sedangkan untuk status desa berkembang terdata sebanyak 95 desa pada tahun 2021 menjadi 35 desa di tahun 2022.
Pada kesempatan ini juga penghargaan di berikan kepada Desa Panjalu Kec. Panjalu sebagai desa mandiri dan IDM tertinggi Nasional Prov. Jabar serta mengundang Kepala Desa Cikoneng Kec. Cikoneng sebagai perwakilan desa mandiri Prov. Jabar.