Jakarta,- Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan 10 kabupaten atau kota di Jawa Barat diantaranya Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di Gedung BP2MI Jakarta Selatan. Kamis, 22/12/22.
Untuk diketahui, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (disingkat BNP2TKI), adalah sebuah lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja.
Adapun point penting pada MoU tersebut adalah tentang perlindungan dan penempatan PMI, antara lain :
– pencegahan CPMI/PMl ilegal yg akan bekerja d luar negeri
– perlindungan dan penempatan PMI yang akan, sedang, dan telah bekerja di luar negeri.
Kadisnaker Kabupaten Ciamis H. Okta Jabal ditunjuk langsung oleh Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya sebagai yang mewakili dirinya untuk melaksanakan penandatanganan MoU tersebut.