Kabupaten Ciamis, – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis tahun 2023 mendatang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala OPD, Camat, Perwakilan APDESI, PPDI, BUMN, BUMD serta para instansi lainya bertempat di Aula Sekretariat Daerah Ciamis, Jum’at 30/12/22.

Pemberlakuan parkir berlangganan ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2020 serta Perbup Nomor 55 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan ditepi jalan umum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis terus berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah untuk keberlangsungan pembangunan di tatar galuh ciamis salah satunya dengan pemberlakuan parkir berlangganan.

“Alhamdulillah dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis pada tanggal 29 desember 2020, Bupati Ciamis telah menandatangani perda tersebut,” Jelasnya.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang dilakukan dengan parkir berlangganan.

“Peraturan daerah ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan, dan pada tahun 2023 nanti saatnya perda ini diberlakukan, ” Jelasnya.

Sekda menjelaskan sebagaimana yang tercantum dalam peraturan daerah, wajib retribusi parkir berlangganan hanya membayar satu kali tarif parkir untuk satu tahun, dengan tarif parkir yaitu kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp. 20.000/tahun, roda 4 (empat) Rp. 40.000/tahun dan roda 6 (enam) Rp. 60.000/tahun.

“Walaupun secara nominal relatif kecil dibanding tarif parkir reguler, akan tetapi melihat potensi kendaraan yang ada sekarang ini, Insya allah secara signifikan dapat menaikkan pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir,” Terangnya.

Hal tersebut juga seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin dinamis, dan parkir berlangganan didukung oleh aplikasi yang akan memudahkan pengelolaan parkir.

“Oleh karena itu, dengan adanya Perda dan Perbup tersebut terutama kalangan ASN, pegawai BUMN/BUMD, umumnya masyarakat Tatar Galuh Ciamis dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan peraturan-peraturanya,” Pungkas Sekda.

Sementara itu, PLT Kadishub Ciamis, Drs. Achmad Yani M.M melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, mengenai program program pemerintah daerah tentang program parkir berlangganan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sektor retribusi.

Selain itu juga dalam upaya memberikan pelayanan parkir yang semakin baik dan murah bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

“Program ini kami namakan “kepalang manis” yang merupakan kepanjangan dari Kebijakan Parkir Berlangganan  untuk Masyarakat Ciamis,” Tandasnya.