CIAMIS – Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan arsip di satuan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis musnahkan sebanyak 5.121 berkas Arsip Fasilitatif dan Substantif, Rabu (25/01/2023).
Bertempat di Lapangan Lapas Kelas IIB Ciamis, kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan dan disaksikan secara langsung oleh Kasubbag Tata Usaha Lapas Kelas IIB Ciamis Sani Siti Aisyah, Sub Koordinator Arsip Inaktif Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Emon A.Kohar, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Yuniarti Kurniasari, Arsiparis Ahli Muda Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Denny Murdiyanti serta Arsiparis Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Yulinarsih.
Kegiatan pemusnahan arsip tersebut telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat Nomor : B-KN.00.03/446/202 tanggal 30 Desember 2022. Pemusnahan berkas tersebut dilakukan dengan cara membakar arsip-arsip tersebut. “ Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu prestasi Lapas Kelas IIB Ciamis karena menjadi Lembaga Pemasyarakatan pertama se-Jawa Barat yang melakukan kegiatan pemusnahan arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tutur Soni.
Soni berharap dengan adanya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Ciamis kedepan semakin tertib dalam pengelolaan arsip sesuai dengan semangat Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Selain itu, suasana kantor lebih rapih dan semakin menunjang menciptakan kenyamanan bekerja dalam rangka peningkatan kinerja.
Sub Koordinator Arsip Inaktif Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Emon A.Kohar juga sangat mengapresiasi kinerja Lapas Kelas IIB Ciamis karena telah menjalankan salah satu amanat Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 yaitu penyelenggaran kegiatan pemusnahaan arsip. Emon juga menjelaskan secara singkat mengenai prosedur dalam pengelolaan arsip. “Jangan takut jika ada pihak-pihak yang menggugat mengenai arsip tersebut, karena kita sudah melalui prosedur yang legal dalam pemusnahan arsip,” pungkas Emon.
Sebelumnya kegiatan penyusutan arsip melalui pemusnahan dengan cara dibakar ini sudah melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku, selain itu dalam rangka kegiatan penyusutan arsip yang akan dilaksanakan hari ini juga sudah sesuai SOP, mulai dari membentuk panitia penilai arsip, penyeleksian, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai, permintaan persetujuan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis dan persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).