Kabupaten Ciamis,- Pengucapan sumpah atau janji pengganti antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Ciamis sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dilakukan di Aula DPRD Kabupaten Ciamis. Senin, 06/03/23.
Untuk diketahui pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kab. Ciamis pengganti antar waktu tersebut dilakukan dikarenakan adanya kekosongan jabatan anggota yang diakibatkan meninggal dunia.
Drs. Ipung Purwana, MM resmi diambil sumpah atau janjinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang baru menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Alm. H. Ludi Mara.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya pertama mengucapkan selamat kepada saudara Drs. Ipung Purwana, MM yang baru saja diambil sumpah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Selanjutnya bupati juga mengucapkan ucapan banyak terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum H. Ludi Mara sebagai Anggota DPRD yang telah meninggal dunia atas curahan tenaga dan pengabdiannya serta dilanjut dengan iringan doa bersama atas berita duka tersebut.
Lebih lanjut, bahwa seiring dengan telah masuknya tahun politik yang ditandai dengan telah dimulainya tahapan pemilihan umum. Bupati mengajak kepada semua yang hadir agar bersama-sama melaksanakan dan mensukseskan seluruh tahapan kegiatan Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 nanti.
Ya, kita masih memiliki waktu kurang lebih satu tahun untuk melaksanakan tugas, kewajiban dan pengabdian kita kepada Tatar Galuh Kabupaten Ciamis, sehingga pada kesempatan ini saya mengajak, mari kita lebih meningkatkan upaya, kerja keras, kebersamaan dan sinergitas kita semua dalam mewujudkan harapan dan cita-cita menuju ciamis maju, mandiri dan sejahtera untuk semua, Pungkasnya.