CIAMIS, – Demi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir, Pemkab Ciamis secara resmi melaunching parkir berlangganan bagi masyarakat. Baik kendaraan roda dua atau roda empat, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.
Program parkir berlangganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Launching program parkir berlangganan tersebut dilakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berbarengan dengan acara pelepasan Arak-arakan Pataka yang digelar di Halaman Pendopo Bupati, Jum’at (12/05/2023).
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan bahwa terdapat banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya dengan di Launchingnya Parkir Berlangganan.
Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, untuk sepeda motor Rp 20 ribu, mobil Rp 40 ribu dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp 60 ribu per tahun.
Tarif parkir berlangganan ini berlaku di tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah. Tempat parkir yang dikelola pihak swasta tidak berlaku.
“Tentu tidak berat jika kita hitung-hitung, ‘ngan 5 atawa 10 kalieun’ parkir selama setahun,” ujar Bupati.
Ia pun mengajak khususnya kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh bagi warga masyarakat di Kabupaten Ciamis dengan mengikuti program tersebut.
“Mari kita sama-sama memberikan conto baik pada masyarakat, utamanya para ASN, kita sama-sama ikuti program parkir berlangganan ini, insyallah masyarakat akan mengikuti,” ajaknya.
PROKOPIM CIAMIS