Kabupaten Ciamis,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Ciamis terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2022.
Penyampaian penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2022 tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Aula Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Senin, 05/06/23.
Turut hadir mendampingi Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekretaris Daerah H. Tatang, para Asisten Daerah, para kepala SKPD serta para Kepala Bagian terkait lingkup Setda Ciamis.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan laporan realisasi APBD sampai dengan 31 desember 2022 secara umum diantaranya meliputi ;
1. Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2,68 Trilyun atau mencapai 97,50% dari target sebesar Rp. 2,75 Trilyun atau naik sebesar 0,39% bila dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2,67 Trilyun.
2. Realisasi belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2,80 Trilyun atau mencapai 92,72% dari anggaran sebesar Rp. 3,02 Trilyun atau naik sebesar 3,42% bila dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2,71 Trilyun.
3. Realisasi penerimaan dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 301,57 Milyar atau mencapai 106,69% dari target PAD dalam tahun anggaran 2022 atau naik sebesar 10,26% dari realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 273,50 Milyar.
4. Realisasi pendapatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat berupa pendapatan transfer tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 2,36 Trilyun atau mencapai 96,20% dari target sebesar Rp. 2,45 Trilyun atau mengalami kenaikan sebesar 3,90% dari realisasi tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2,27 Trilyun.
5. Realisasi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari realisasi pendapatan transfer dana perimbangan sebesar Rp. 1,71 Trilyun, realisasi pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp. 296,57 Milyar. Realisasi pendapatan transfer Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 346,03 Milyar.
6. Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp. 25,36 Milyar atau mencapai 128,40% dari target sebesar Rp. 19,75 Milyar.
7. Dari sisi realisasi pendapatan dan realisasi belanja pada tahun anggaran 2022 terdapat selisih kurang realisasi pendapatan atas realisasi belanja atau defisit sebesar (Rp. 114,86 Milyar). Pos pembiayaan tahun anggaran 2022 terdapat selisih lebih realisasi pembiayaan netto sebesar Rp. 162,58 Milyar sehingga dengan demikian diperboleh sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 47,71 Milyar atau naik sebesar 4,87% dibandingkan dengan SILPA tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 45,50 Milyar, bebernya.