Kabupaten Ciamis,- Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus rabies di beberapa wilayah di Indonesia, serta kasus kematian pada manusia akibat rabies, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Disnakkan Kabupaten Ciamis sebarkan surat imbauan kewaspadaan ke seluruh Kecamatan se-Kabupaten Ciamis. Jum’at, 14/07/23.

Adapun beberapa imbauanan yang perlu dilakukan tindakan-tindakan kewaspadaan bersama, diantaranya sebagai berikut :

1. ) Meningkatkan respon terhadap laporan kasus gigitan Hewan Penular Rabies (Anjing, Kucing, Monyet, Kera dan HPR lainnya) menindaklanjuti setiap kasus gigitan HPR yang dilaporkan oleh masyarakat maupun oleh Puskesmas setempat

2. ) Meningkatkan kegiatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyakit rabies

Memberikan peningkatan wawasan, pengetahuan kepada masyarakat pada berbagai kegiatan di kecamatan untuk diteruskan ke desa/kelurahan sebagai berikut :

a. Rabies merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus, salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Infeksi ini ditularkan oleh hewan yang terinfeksi penyakit rabies melalui gigitan hewan. Hewan utama sebagai penyebab penyebaran rabies adalah anjing, kelelawar, kucing, monyet dan kera.

b. Segera lapor baik apabila ada kasus gigitan kepada oleh Hewan Penular Rabies ke aparat setempat, Puskesmas setempat, UPTD Wilayah lingkup Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Dinas terkait.

c. Meningkatkan tata cara pemeliharaan hewan pelihara yang baik khususnya HPR (Hewan Penular Rabies), seperti memelihara hewan dengan penuh kasih sayang, memberikan pemenuhan kebutuhan hewan pelihara (makan minum, tidur dan kebutuhan hewan pelihara lainnya), rutin memeriksakan hewan peliharanya ke dokter hewan paramedik/UPTD Wilayah terdekat, melakukan pemberian vaksinasi rabies secara rutin satu tahun sekali minimal usia 4 bulan.

d. Upaya pencegahan dan pengendalian dini apabila terjadi kasus gigitan dari HPR, diantaranya segera melaporkan kepada UPTD Wilayah lingkup Dinas Peternakan/petugas teknis peternakan apabila ada kasus gigitan atau ditemukan HPR yang mencurigakan, hewan dimasukan ke dalam kandang untuk dilakukan observasi oleh dinas terkait, untuk korban dari kasus gigitan luka gigitan segera di cuci dengan air mengalir memakai sabun antiseptik selama 10-15 menit, diberi alkohol atau yodium, dan segera ke puskesmas terdekat atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut.

e. Apabila hewan pelihara (terutama HPR) diliarkan ke luar rumah WAJIB dibawah pengawasan pemilik hewan ataupun dengan diikat

f. Gejala klinis ataupun ciri hewan ataupun manusia yang terkena rabies, sebagaimana terlampir.

3.) Peningkatan Koordinasi dan Kerjasama lintas sektor Peningkatan jejaring komunikasi dan koordinasi lintas sektor untuk menguatkan upaya pencegahan.

4.) Peningkatan Biosafety atau Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Menerapkan praktek PHBS saat memegang HPR dan sesudahnya agar tubuh terlindungi dari penyakit.

5.) Peningkatkan pengawasan mobilisasi hewan penular rabies . Memantau pergerakan atau lalu lintas HPR yang keluar masuk wilayah.

Selain itu adapun gejala pada hewan yang perlu diwaspadai, diantaranya meliputi ;

a. Air liur berlebih
b. Gelisah, agresif
c. Takut Cahaya
d. Takut suara
e. Takut Air
f. Menggigit yang ada disekitarnya
g. Menyendiri

Sedangkan untuk ciri-ciri dan gejala rabies pada manusia
Setelah masa inkubasi orang yang tertular virus rabies akan mengalami gejala diantaranya:

1. Demam.
2. Tubuh lesu
3. Merasa gejala-gejala seperti flu
4. Sakit tenggorokan
5. Otot melemah
6. Kesemutan atau merasa terbakar di area gigitan
7. Sakit atau nyeri kepala
8. Mual dan muntah. Merasa gelisah
9. Merasa bingung atau terancam tanpa ada penyebab
10. Hiperaktif
11. Halusinasi
12. Insomnia atau gangguan tidur
13. Pupil membesar
14. Berkeringat
15. Kesulitan menelan ketika makan atau minum serta produksi air liur berlebih
16. Air mata menetes