Kabupaten Ciamis,- Dalam upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Bapenda Kabupaten Ciamis optimalkan potensi pajak daerah dengan menjalin sinergitas para pimpinan OPD terkait, terutama pengelola pendapatan baik itu pajak daerah maupun retribusi daerah yang digelar di Rumah Makan Samara Binangkit yang berlokasi di Cijeungjing-Ciamis. Kamis, 14/09/23.

Diungkapkan Kepala Bapenda Kab. Ciamis Aep Saefulloh dari pertemuan tersebut diharapkan akan mendapatkan atau memunculkan saran dan masukan yang terkait dengan data-data potensi atau data kualitatif untuk menyempurnakan naskah akademik penyusunan Perda kedepan.

“Pada hari ini kami Bapenda Kabupaten Ciamis telah membangun kerjasama dengan pusat kajian ilmu hukum fakultas hukum Universitas Galuh Ciamis terkait dengan optimalisasi pajak daerah terutama terkait dengan data-data potensi yang selanjutnya akan menjadi bahan baku untuk dari Bappenda terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerah terutama dalam sektor pajak daerah”. Ujar Aep

Ya, ini salah satunya sebagai dasar, terkait dengan besaran atau nilai jumlah potensi pajak daerah, dengan mengetahui secara langsung kondisi dilapangan, maka sudah barang tentu akan lebih mengetahui data-data tersebut dalam penyusunan naskah akademik, maka dari itu ini adalah upaya menyempurnakan langlah-langkah penyusunan naskah akademik tersebut. Sambungnya.

Aep juga menjelaskan terkait dengan permasalahan-permasalahan dilapangan terutama yang terkait dengan data potensi pajak daerah sebagaimana berdasarkan dengan UU No. 1 tahun 2022 saat ini yang terkait dengan hubungan keuangan pusat dan daerah pada pasal 49 jika tidak salah ada salah satu klausal yang menegaskan bahwa setiap daerah, provinsi, kabupaten dan kota terkait dengan regulasi yang dikeluarkan berkerkait dengan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah harus ada dalam satu peraturan daerah yang sementara saat ini dalam setiap sektor pajak atau pendapatan mempunyak Perda masing-masing.

“Kali ini sebagaimana UU No.1 tahun 2022 diharuskan setiap daerah pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus ada dalam satu Perda sehingga FGD ini adalah salahsatu langkah untuk merumuskan penyusunan naskah akademik untuk Raperda Kabupaten Ciamis”.

“Ini bisa kita bangun bersama-sama, tentu saja dengan masifnya sosialisasi inilah kemudian diharapkan akan timbulnya rasa kesadaran bersama baik dari para pengusaha yang ada dan dari seluruh elemen masyarakat”. Pungkasnya