Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023 terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota, dan 415 Pemerintah Kabupaten. Mewakili Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd bersama Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis serta Unit Pelayanan Publik yang menjadi lokus penilaian turut hadir mengikuti penganugerahan tersebut secara virtual pada Kamis (14/12/2023).

Dari jumlah Instansi Pemerintah yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 411 instansi (70,70 persen), zona kuning sebanyak 133 instansi (22,66 persen), dan zona merah sebanyak 39 instansi (6,64 persen). Pemerintah Kabupaten Ciamis meraih opini Kualitas Tertinggi dengan rincian nilai sebesar 95,32, pada posisi Zona Hijau dengan Kategori A. Capaian ini mengalami peningkatan dari hasil penilaian 2 tahun sebelumnya sekaligus mempertahankan status zona hijau secara berturut-turut sejak tahun 2018.

Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

Hadir pada kegiatan ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Mahfud MD, pimpinan Ombudsman RI, Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Indonesia.

Menkopolhukam RI, Prof. Dr. Mahfud MD mengungkapkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI merupakan tolok ukur kualitas pelayanan. Hal tersebut menjadi prasyarat pelayanan publik yang berkualitas.

“Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, terdapat peningkatan jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau. Ini diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.

“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ungkapnya.

Bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis, capaian Opini Kualitas Tertinggi merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perbaikan yang berkelanjutan serta merupakan wujud keberhasilan dari pencapaian visi dan misi Bupati Ciamis Tahun 2019-2024 terutama dalam mewujudkan misi ke-5 yaitu “Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.”