KABUPATEN CIAMIS,– Sebanyak 4 (empat) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Ciamis resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di aula PKK Ciamis pada Senin (28/10/2024).
Pelantikan ini dilakukan oleh camat setempat sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016.
Keempat Kepala Desa yang dilantik adalah Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari, Kepala Desa Karangpari Kecamatan Rancah, Kepala Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan, dan Kepala Desa Kertahayu Kecamatan Pamarican.
Pelantikan ini dilakukan setelah Kepala Desa Karangpari meninggal dunia, sedangkan Kepala Desa Banjarsari, Panumbangan, dan Kertahayu diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Ciamis, Andang Firman Triyadi, menekankan bahwa Pemerintah Desa memiliki posisi strategis sebagai penyelenggara pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat.
“Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh Kepala Desa sebagai pemimpin,” ungkapnya.
Andang menekankan bahwa Kepala Desa bukan hanya pemimpin, tetapi juga pengambil keputusan dan penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil.
“Kepala Desa dituntut untuk bertindak secara tepat, cepat, benar, adil, dan bijaksana. Mereka harus mampu mengajak masyarakat untuk mengembangkan prakarsa swadaya serta menggali potensi yang ada demi keberhasilan pembangunan desa,” tambahnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa Kepala Desa tidak dapat menjalankan tugasnya sendirian. “Dukungan dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan peran aktif masyarakat sangatlah penting. Kerja sama dan koordinasi antar unsur tersebut diperlukan untuk mencapai tujuan bersama,” jelasnya.
Selain itu, Andang Firman juga memberikan pesan kepada para Kepala Desa agar melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun desa dengan semangat kebersamaan dan gotong royong.
Menjelang Pilkada 2024, Sekda berpesan agar para Kepala Desa menjaga netralitas aparatur dan turut berpartisipasi dalam menyukseskan pesta demokrasi.
“Sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menyalurkan hak pilihnya di TPS. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan demokrasi di daerah kita,” tutupnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ciamis