Ciamis – Universitas Galuh (Unigal) Ciamis resmi menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan kampus. Penetapan ini diumumkan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di Aula Rektorat Unigal.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk Wakil Ketua Yayasan Unigal, Kepala Dinas Kominfo Ciamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah OPD terkait, serta tamu undangan, salah satunya Uga Yugaswara, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis.

Rektor Universitas Galuh, Prof. Dr. Dadi, M.Si., menegaskan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kampus dalam mendukung terciptanya lingkungan sehat. Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis. “Penetapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Unigal bukan hanya sebagai langkah edukatif, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap Perda dan komitmen kami dalam menciptakan kawasan kampus yang sehat,” tegas Prof. Dadi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok, khususnya di ruang publik seperti kampus. “Kebijakan ini bukan semata-mata larangan, tetapi langkah strategis untuk menjaga kesehatan bersama,” katanya.

Sebagai penutup, acara sosialisasi diakhiri dengan prosesi simbolis berupa pembunyian angklung oleh para tamu undangan dan jajaran pimpinan universitas. Bunyi angklung tersebut sekaligus menjadi tanda pengesahan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Galuh.

Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi institusi pendidikan lainnya untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.