Ciamis,- BNNK Ciamis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja siap edar di daerah Sindangkasih dengan seorang tersangka berikut barang bukti diamankan anggota, Selasa (19/11/2019)
Kapala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M. Si., mengatakan, “pihaknya menerima informasi dari seseorang, akan ada transaksi narkotika
Setelah dilakukan pengintaian, anggota BNNK Ciamis langsung mengamankan pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga jenis sabu seberat 0,8 gram dalam paket kecil
Selain sabu, anggota juga menyita sejumlah uang dan alat komunikasi berupa telepon genggam yang diduga digunakan dalam peredaran Narkotika itu.
Anggota terus mendalami dan menggali informasi dari tersangka serta melakukan pengembangan ke rumah EK yang berada di wilayah Tasikmalaya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi saksi dari pihak keluarga dan masyarakat, didapat Barang Bukti Narkotika berupa jenis sabu bruto 21,28 gram yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) paket siap edar, dan di duga jenis ganja kering bruto 926,75 gram yang terdiri dari 1 (satu) paket ganja kering dalam keadaan utuh terbungkus dalam kemasan bruto 855,36 gram, 44,67 gram dalam paket bungkusan sedang dan 26,72 gram dalam bungkusan paket kecil. Didapat juga Barang Bukti Non Narkotika berupa timbangan digital tipe SF-400, mesin press (impulse sealer), plastik Pembungkus Klip Sachet, Sample Sedotan untuk kemasan paket sabu, handphone merk Samsung tipe J2 Prime (Android), handphone merk Nokia Warna Hitam GSM, kartu ATM BCA an tersangka, KTP an tersangka.
“Dari hasil ungkap kasus ini akan terus dikembangkan sampai ketemu jaringan asal barang tersebut darimana didapat,” kata Engkos.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomo 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam penjara selama 5 sampai dengan 20 tahun,” pungkas Engkos.
Press Release By BNNK Ciamis