Ciamis,- menindak lanjuti Imendagri No. 13 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Bali, Sekretaris Satgas Kabupaten Ciamis Dr. H. Tatang M.Pd., menginstruksikan kepada tim gabungan Woro-Woro Prokes 5M yang terdiri dari Polisi Pamong Praja, BPBD, dan Diskominfo Kabupaten Ciamis, untuk adakan Sosialisasi dan edukasi mobile terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan 5 M pada Kamis, 03/03/22.
Hal ini dilakukan demi menekan laju penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah kembali mengalami peningkatan di wilayah Jawa Barat termasuk di Kabupaten Ciamis.
Saat ini Kabupaten Ciamis menjadi salah satu dari 3 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang mampu bertahan di level 2 dan sisanya yaitu sebanyak 22 Kabupaten Kota di level 3 dan dan 2 Kota di level 4.
Kegiatan yang diawalii apel pagi di halaman Kantor Pol PP Kabupaten Ciamis kemudian dilanjutkan dengan melakukan woro-woro mobile di sekitar pusat-pusat keramaian di pusat Kabupaten Ciamis.
Hal ini dilakukan untuk kembali meningkatkan kedisplinan masyarakat dalam mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan 5 M yang mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta ajakan untuk mensukseskan vaksinasi demi menciptakan imunitas dari Covid-19.
Dalam kegiatan ini juga dibagikan masker kepada sejumlah masyarakat dengan disertai edukasi singkat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan 5M.
Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kembali kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sehingga masyarakat dapat secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19.
Ciamis,- Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, Kabupaten Ciamis kembali ke PPKM Level 2 yang mulai berlaku mulai tanggal 2-15 November 2021.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.
Penurunan level Kabupaten Ciamis dari level 3 (tiga) menjadi level 2 (dua), tak lepas dari keberhasilan Kabupaten Ciamis dalam capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) sebesar 54,16 % (lima puluh empat koma enam belas persen) dan capaian vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun sebesar 47,15% (empat puluh tujuh koma lima belas persen).
Kabupaten Ciamis masuk ke Level 2 bersama dengan Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.
Sementara untuk Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi masuk ke level 1.
Sekretadis Daerah Kabupaten Ciamis, H. Tatang mengikuti arahan Menko Marves terkait evaluasi PPKM secara virtual, Selasa, 21/09/2024. Hasil evaluasi menunjukan kasus harian Covid-19 mengalami penurunan Signifikan.
Ciamis,- Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, H.Tatang didampingi Dandim 0613 Letkol Czi Dadan Ramdani, Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dan perwakilan dari Dinas terkait mengikuti Rapat Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dari ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa Sore (21/09/2021),
Rapat Evaluasi PPKM tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jenderal Purn Luhut Binsar Panjaitan dan diikuti oleh seluruh Kepala Daerah se-Indonesia dan berbagai stakeholder terkait.
Hasil evaluasi selama sepekan pelaksanaan perpanjangan PPKM, Luhut menyebutkan bahwa kasus harian Covid-19 sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Angka penurunan tersebut sebesar 98 % dari puncak kaskus Covid-19 di Indonesia pada 15 Juli 2021 yang saat itu tercatat 56.757 penambahan kasus Covid-19 dalam waktu satu hari,” ujarnya.
“Kasus harian sudah turun hingga 98 % dari titik puncaknya yaitu 15 Juli 2021 yang lalu. Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus,” terangnya.
“Kasus konfirmasi positif secara nasional hari Senin kemarin sekitar 2000 kasus, dan kasus aktif juga sudah berkurang dari 56.757 kasus,” imbuh Luhut.
Pada kesempatan tersebut, Luhut pun mengungkapkan bahwa tidak ada lagi Kabupaten dan Kota yang berada di Level 4.
“Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa-Bali sudah berstatus Level 3 dan Level 2, oleh karena itu capaian positif ini harus kita syukuri, ” ucapnya.
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober
Meskipun mengalami penurunan, Namun presiden memutuskan dengan melihat perkembangan yang ada, maka PPKM Level diperpanjang selama dua minggu kedepan sampai dengan 4 Oktober 2021 untuk Jawa – Bali.
“Saya mengingatkan agar kita semua tetap waspada dan hati-hati,” ungkapnya.
Meski PPKM berlaku selama 2 minggu, Luhut mengingatkan akan melakukan evaluasi PPKM setiap Minggu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi.
Sementara untuk membatasi varian baru Covid-19 masuk Indonesia, pemerintah akan membatasi pintu masuk dari luar negeri.
Langkah ini dilakukan dengan mengurangi pintu masuk perjalanan internasional dan memperketat karantina bagi WNA maupun WNI.
“Untuk jalur udara dibuka hanya Jakarta dan Manado, untuk Laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang, untuk Darat hanya di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain,” ujarnya.
“Proses karantina juga dijalankan dengan ketat selama 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali,” terang Luhut.
Uji Coba Pembukaan Mall bagi Anak Usia 12 Tahun
Menko Marves ini pun mengumumkan selama PPKM Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021 akan diberlakukan uji coba pembukaan Mall dan pusat perbelanjaan bagi anak berusia 12 tahun pada kota Level 3 dan 2.
Pemberlakuan tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Uji coba ini diberlakukan untuk Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya. Juga pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 %.
“Bagi anak yang berusia kurang dari 12 tahun bisa masuk Mall dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Sedangkan pembukaan bioskop jika memiliki status Peduli Lindungi berwarna hijau atau kuning dengan 50 % dari kapasitas,” jelasnya
Pemerintah Ijinkan Liga 2
Pada rakor tersebut, ada kabar baik untuk dunia sepak bola indonesia. Bahwa pemerintah juga memperbolehkan digelarnya pertandingan sepak bola Liga 2.
“Pertandingan Liga 2 boleh dilaksanakan dengan syarat digelar di Kota/ Kabupaten Level 3 dan 2 dan maksimal 8 pertandingan setiap minggunya,” ujar Luhut.
Luhut menambahkan, sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 pemerintah memohon kepada masyarakat agar tidak bereuforia yang dapat mengabaikan segala macam bentuk prokes.
“Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan meningkatkan kasus baru,”tutupnya.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di oproom Setda, Rabu, 15/09/2021. Pemkab Ciamis kejar target vaksinasi 50 persen untuk pertahankan PPKM level 2.
Ciamis – Pertahankan status level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra saat memimpin rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Rabu (15/9/2021).
“Kita akan kejar target 50% pemberian vaksinasi kepada masyarakat di dua pekan kedepan. Ini dilakukan untuk membentuk herd immunity dan mempertahankan status level 2 PPKM,” jelas Wabup Yana.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin 13 September 2021, pemerintah pusat telah menambah indikator dalam penentuan level PPKM untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kali ini, cakupan dosis vaksinasi untuk turun dari PPKM level 3 ke 2 sebanyak 50% vaksinasi dosis 1 dan 40% dari vaksinasi masyarakat lanjut usia (lansia).
Sementara untuk turun dari level 2 ke level 1 cakupan vaksinasi dosis pertama minimal 70% dan vaksinasi lansia 60%.
Lebih lanjut, Yana menambahkan, selain peningkatan dalam pemberian vaksinasi, pihaknya juga akan memperbaiki pelaporan penanganan Covid-19 agar lebih akurat dan tepat data.
“Permasalahan data menjadi hal utama untuk menentukan level PPKM suatu daerah. Kita akan memperbaiki dan mengoptimalkan di wilayah tersebut,” ucapnya.
Wabup Ciamis pun telah menginstruksikan Dinas terkait untuk menentukan jadwal pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan bekerjasama dengan pihak Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis.
“Vaksinasi kali ini kita lakukan secara terintegrasi dengan kerjasama Pihak Polres Ciamis dan Kodim 0613 Ciamis,” ujarnya.
“Kita akan lakukan seoptimal mungkin pelaksanaan vaksinasi di dua pekan kedepan dengan kekuatan vaksinasi yang ada saat ini,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, dari hasil laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Kabupaten Ciamis berstatus Level 2 PPKM.
Sementara untuk angka Bed Occupation Rate (BOR) berada di posisi tertinggi di Jabar yakni dengan angka BOR 27,52%, disusul oleh Kota Banjar 20,00 %, . Kota Bandung 17,71%, Kota Tasikmalaya 17,52% dan Kab. Bogor 17,03%.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menghimbau pembentukan tempat isolasi mandiri di tingkat Kecamatan secara virtual, Rabu, 21/07/2021. Hal tersebut disampaikan Bupati Herdiat Sunarya karena keterbatasan obat-obatan, tenaga medis, dan minimnya pengawasan di tingkat desa.
Ciamis,- Terkait pelaksanaan isolasi mandiri (isoman), Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memaparkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang melaksanakan isoman di desa rumahnya masing-masing bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, pada Rapat Sosialisasi PPKM Level 4 secara virtual, Rabu, 21/07/2021.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena keterbatasan obat-obatan, keterbatasan tenaga medis, dan minimnya pengendalian pengawasan di tingkat desa, dusun, RT dan RW.
“Tidak sedikit mereka yang isoman keluyuran dan berkerumun dengan masyarakat banyak. Hal ini mengkhawatirkan kita semua,” ujarnya.
“Saya memiliki ide, karena isolasi di RSUD penuh, kita akan mencoba isolasi di tingkat kecamatan dengan memanfaatkan gedung sekolah yang saat ini libur,” jelasnya.
Yang memiliki gejala ringan diisolasi di Kecamatan dengan diawasi Camat, Kapolsek Danramil serta Kepala Desa agar turut serta memantau kondisi yang isoman, paparnya.
Apabila isolasi dapat dilaksanakan dan isoman di tingkat kecamatan, Bupati Herdiat mengimbau agar Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis agar berkoordinasi menyiapkan guru olahraga.
Karena disamping isolasi jangan diam mengurung diri, namun para pasien itu jangan dibuat stress, perlu ada hiburan olahraga dan berjemur.
“Saya menghimbau Kadisbudpora Ciamis agar berkoordinasi dengan guru-guru olahraga apabila dilaksanakan isoman terpusat di Kecamatan untuk difasilitasi kegiatan olahraga,” himbaunya.
Selain itu, ia meminta bantuan para camat agar ketuk hati para agnia untuk membantu mereka yang melaksanakan isoman.
“Ajak para agnia agar ikut serta membantu warga yang melakukan isoman, karena kalau semua mengandalkan pemerintah itu sangat berat, APBD kita collapse dan hutang kita sudah besar,” ucapnya.
Bupati Ciamis ini pun menambahkan, dalam upaya membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemerintah telah mengumpulkan dana sampai 2 milyar lebih yang bersumber dari infak para ASN Ciamis.
Selain itu Pemkab pun telah menyalurkan bantuan berupa 10.000 paket beras untuk warga tak mampu dan PKL yang terdampak PPKM Darurat pada Jumat 17 Juli kemarin.
Terakhir ia mengajak kepada unsur pimpinan daerah sampai tingkat desa agar jangan lelah mensosialisasikan protokol kesehatan.
Saat ini PPKM Darurat dilonggarkan, makan ditempat sudah bisa selama 30 menit dengan kapasitas 25% dari tempat duduk.
“Penanganan pandemi ini perlu dilakukan dengan kebersamaan dan bahu-membahu dengan semua elemen masyarakat,” ajaknya.
“Mari bulatkan tekad memerangi pandemi Covid-19. Dengan pelonggaran PPKM Darurat ini diharapkan Protokol Kesehatan agar tetap dilaksanakan,” tutupnya.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sosialisasikan PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga tanggal 25 Juli 2021 secara virtual kepada seluruh kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Ciamis,- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 kemarin.
Pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan kebijakan tersebut sampai tanggal 25 Juli 2021 dengan tak lagi menggunakan kata “darurat” namun diubah dengan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
Sebelumnya Presiden mengumumkan bahwa Presiden RI Joko Widodo akan melakukan relaksasi penerapan PPKM level 4 (istilah sebelumnya PPKM Darurat) secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021 sehingga pelaksanaan PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021.
Menanggapi pengumuman tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama unsur Forkopimda Ciamis dan jajaran pemerintahan dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai Desa menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI.
Dalam arahannya, Herdiat Sunarya mengumumkan terkait kebijakan perpanjangan pembatasan mobilitas masyarakat yang disampaikan Presiden RI.
Ia mengingatkan, setelah pelaksanaan PPKM Darurat usai nanti, bukan berarti pada kondisi new normal namun ada perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM yang diatur sesuai levelnya.
“26 Juli 2021 nanti bukan berarti kita new normal, tapi mengganti istilah PPKM Darurat dan PPKM mikro ditiadakan dan diganti PPKM Level 4,” ujarnya.
“Ini berat bagi kita semua, tetapi harus mengikuti apa yang diharapkan pemerintah pusat, karena bagaimanapun kita bergantung ke pemerintah pusat dan memprioritaskan kesehatan masyarakat,” imbuhnya..
Beliau mengungkapkan, saat ini Kabupaten Ciamis berada di level 3, namun tracing Covid-19 belum menunjukan angka melandai malah meningkat sampai rata-rata 200 orang per hari. Sementara untuk Bed Occupancy Rate (BOR) RSUD Ciamis dan RSUD Kawali sudah over kapasitas.
“Penanganan Covid-19 di Ciamis belum menunjukan angka yang melandai secara signifikan malah ada peningkatan kasus sampai 200 orang per hari,” terangnya.
“Hal ini jangan dianggap sepele perlu diantisipasi. Kondisi RS yang over kapasitas pun harus ditangani secepatnya, karena bagaimanapun masyarakat dari daerah manapun harus mendapatkan perawatan atau harus diisolasi,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat mengajak masyarakat Ciamis agar ikut serta mensukseskan pelaksanaan vaksinasi agar membentuk kekebalan imunitas kelompok pada masyarakat.
“Sebagai upaya ikhtiar kita yang harus diperhatikan karena belum ada obat apapun yang bisa menghilangkan virus Covid-19, kita harus melaksanakan vaksinasi supaya ada penangkal agar tidak terlalu tajam kalau menyerang,” ucapnya.
Dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19, Bupati Herdiat menekankan 3 hal penting. Pertama, segera melaksanakan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, dengan target capaian 70-80% masyarakat di vaksin.
“Saat ini kita belum 10%, masyarakat Ciamis yang divaksin baru 7-8% jauh sekali dari target. Negara-negara lain sudah bebas buka masker dan berkerumunan dikarenakan vaksinasi sudah sampai 70-80%, mudah mudahan dropping vaksin segera datang dan masyarakat sadar divaksinasi,” imbuhnya.
kedua, melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, dengan protokol 5M (mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan meminimalisir mobilitas).
Ketiga, Bupati Herdiat mengajak masyarakat Ciamis agar selalu memohon perlindungan dan petunjuk kepada Allah SWT.
“Pelaksanaan vaksinasi agar ditingkatkan agar mencapai target untuk membentuk kekebalan kelompok di masyarakat. Penerapan Prokes pun harus ditingkatkan dan paling utama yaitu selalu berdoa untuk memohon perlindungan Allah SWT dari pandemi Covid-19 ini,” ujarnya
Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Letkol Kav. Mujahidin (Waaster Kasdam III Siliwangi) (kedua dari kiri) meninjau langsung Penerapan PPKM di Pasar Manis Ciamis, Kamis, 21/01/2021.
Ciamis,- Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat Evaluasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis, Kamis, (21/01/21).
Letkol Kav Mujahidin (Waaster Kasdam III Siliwangi) dari Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat menjelaskan kedatangannya ke Wilayah Kabupaten Ciamis.
“Ini adalah merupakan embanan tugas dari Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat untuk mengecek atau mengevaluasi seberapa efektif, disiplin dalam penerapan PPKM di beberapa tempat,” terangnya.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Sekda Ciamis, H. Tatang, Kapolres Ciamis, AKBP Hendria, dan Dandim 0613 Ciamis, Letkol Czi Dadan Ramdani, beserta Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis.
“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Ciamis saya sendiri sangat bangga, karena banyak sekali yang menjadi unggulan selain dari pada kekompakan sinergitas antara Pucuk Pimpinan yaitu Bupati, Forkopimda, juga dengan OPD maupun unsur lainnya terdapat juga unggulan lainnya salah satunya yaitu desa tangguh,” jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa setiap desa memiliki kekuatan atau kemampuan untuk mengisolasi warganya yang terpapar atau terdampak covid-19 tanpa harus merepotkan RSUD atau tempat lain yang mungkin penuh dengan pasien yang lain, artinya dari masing-masing desa sudah mempunyai kemampuan untuk melakukan atau memberikan perawatan sendiri kepada warganya,” urainya.
“Ini merupakan hal yang sangat luar biasa dan positif, serta tentunya bisa kami sebarkan sebagai contoh kepada daerah-daerah lainnya,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Satgas Covid-19 Provinsi Jawa Barat mengecek dan meninjau langsung penerapan PPKM di Pasar,Terminal Ciamis serta Kampung Tangguh Covid di Desa Pawindan Ciamis.
“Dari hasil dari pengecekan di beberapa lokasi di Kabupaten Ciamis, saya lihat protokol kesehatannya sudah benar-benar ditegakkan,” ujar Letkol Kav. Mujahidin.
Dijelaskannya, memang Kabupaten Ciamis ini sedang berada di zona merah, akan tetapi zona merah ini juga bukan berarti hal yang buruk saja, justru itu membuktikan bahwa Kabupaten Ciamis telah banyak melakukan test sudah melampaui jumlah ketentuan WHO, katanya.
“Mengatasi Pandemi ini, terlebih bagi yang zona merah memang bukanlah tugas yang mudah dan perlu keterlibatan dari semua pihak,” ujarnya.
Bertempat di Sekretariat Covid-19 Kabupaten Ciamis, Letkol Kav. Mujahidin berharap semoga Pandemi ini cepat berlalu, akan tetapi untuk mewujudkan itu semua bukanlah hanya tugas kami sebagai perangkat, artinya bukan hanya pemerintahan saja.
“Percuma saja kita tegas, kita berikan sosialisasi terus menerus bila warganya saja sudah mengabaikan, maka disini perlu juga kesadaran bersama dari masyarakat untuk mewujudkan itu semua,” tandasnya.
Sementara Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang, mengatakan, kami bersama Satgas Covid-19 juga bersama OPD maupun unsur lainnya terus menjaga sinergitas, dan kami tidak hanya melakukan apa yang menjadi aturan dari Mendagri saja.
“Kami membangun sinergitas dalam percepatan penanganan Covid-19, juga berencana akan membentuk Komite Pemulihan Ekonomi Daerah (KPED),” katanya.
Selain kita tangani pandemi covid-19, kita juga terus berupaya menjaga dan memulihkan laju pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Ciamis, Tandas H. Tatang. (Diskominfo.cucu)
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra bersama Satgas Covid-19 melaksanakan evaluasi penerapan PPKM dari Sekretariat Satgas Covid-19, Rabu, 20/01//2021.
Ciamis,- 10 hari pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Ciamis, tingkat kesembuhan sudah mencapai 76,20 %.
“Alhamdulillah, dengan diberlakukannya PPKM, berdasarkan laporan dari Dinkes dan seluruh satgas Covid-19, bahwa ada perkembangan baik,” kata Wabup Yana D. Putra.
Lanjutnya, meski demikian itu tidak boleh membuat kita cukup tenang, akan tetapi kita pemerintah dan Satgas Covid-19 harus terus menerus meningkatkan pendisiplinan kepada warga dan terus mengoptimalkan pelayanan, tuturnya.
Sementara dijelaskan Kadinkes Ciamis, dr. Yoyo, beberapa perkembangan baik tersebut diantaranya yaitu tingkat kesembuhan sudah mencapai 76,20 % hampir memenuhi standar angka nasional, ujarnya.
“Jumlah kematian akibat covid-19 menurun 3,74 %, dan pasien covid-19 yang di rawat di ruang isolasi di RSUD pun sudah menurun 50% dari jumlah kapasitas bed yang tersedia,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kaitan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Ciamis.
“Akan dilakukan 2 (dua) tahap, dimana tahap pertama akan diprioritaskan terhadap tenaga kesehatan dan 10 orang dari Forkopimda yang di antaranya Bupati Ciamis, TNI, Polri, tokoh agama dan yang lainnya,” urai Kadinkes.
Dijelaskan lebih lanjut Kadinkes, untuk tahap kedua setelah kurang lebih dengan rentang waktu 14 hari dari tahap pertama maka vaksinasi akan diberikan kepada masyarakat umum yang akan dilaksanakan di setiap puskesmas, jelasnya.
Kasatpol-PP Hj. Titin, dalam laporannya bahwa dengan diberlakukannya PPKM ini pihaknya beserta gabungan dengan TNI, Polri, Diskominfo, selalu melakukan sosialisasi PPKM sekaligus mengecek kondisi di masyarakat yang dilakukan setiap hari dengan pembagian waktu 2 kali operasi yakni siang dan malam dengan sasaran yang berbeda setiap harinya, terangnya.
“Alhamdulillah pak, selama ini kami temukan sudah banyak kemajuan pendisiplinan di masyarakat, termasuk di zona perkotaan sekarang di setiap pertokoan ataupun tempat makan sudah hampir menyeluruh tersedianya tempat cuci tangan dan diberlakukannya WFH termasuk di area perkantoran,” Imbuh Hj. Titin.
Semoga dengan penerapan PPKM angka kesembuhan akibat covid-19 di Kabupaten Ciamis bisa di atas angka ketentuan Nasional dan tidak lagi berada di zona merah, tandas Wabup Yana.
Hal tersebut disampaikan Wabup Ciamis Yana D. Putra dalam acara rapat evaluasi penerapan PPKM bersama satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis bertempat di Sekretariat Satgas Covid-19. Rabu, (20.01.21). (diskominfo.cucu)
Para petugas gabungan dari Pemkab Ciamis dibantu TNI dan Polri sedang melaksanakan Apel Persiapan Sosialisasi PPKM di Terminal Ciamis, Senin, 11 Januari 2021.
Ciamis, Menindaklanjuti Instruksi Bupati Ciamis Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Petugas gabungan dari Pemkab Ciamis dibantu TNI dan Polri melakukan Sosialisasi PPKM di beberapa tempat keramaian di wilayah Kabupaten Ciamis, Senin, 11/01/2021.
Para petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, Diskominfo dibantu TNI dan Polri menyusuri pusat keramaian yang ada di Ciamis seperti Alun-Alun, Pasar, Terminal, serta pasar modern.
Dikatakan Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Satpol PP Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, mengatakan operasi penertiban ini akan di lakukan selama 2 minggu mulai 11-25 Januari 2021 sesuai aturan pemberlakuan PPKM yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Operasi ini akan dilakukan setiap hari mulai dari pagi jam 09.00 dan jam 19.00 untuk mulai operasi di malam hari dengan sasaran berbeda setiap harinya,” ujarnya.
Dalam tahapan sosialisasi pelaksanaan PPKM, para petugas gabungan mengingatkan terus pelaksanaan protokol kesehatan 3 M.
Selain itu, para petugas gabungan juga meminta kepada setiap pemilik toko atau pengelola rumah makan agar menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan penting nya penerapan protokol kesehatan yang tentunya akan berdampak kepada penurunan angka konfirmasi positif di Kabupaten Ciamis,” tandasnya. (diskominfo.azizal)
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, beserta Jajaran Satgas Penanganan Covid 19, mensosialisasikan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah secara virtual. Kabupaten Ciamis akan melakukan PPKM mulai 11-25 Januari 2021.
Ciamis,- Menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Barat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Ciamis segera sosialisasikan PPKM kepada Seluruh Camat dan Desa/kelurahan secara virtual dari Op Room Setda Kabupaten Ciamis, Minggu, 10/01/2021.
Didampingi seluruh Jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis, Bupati Herdiat mengatakan alasan penerapan PPKM di Kabupaten Ciamis merupakan arahan langsung dari Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.
“Penerapan PPKM di Kabupaten Ciamis diberlakukan berdasarkan 4 kriteria ketentuan PPKM, diantaranya yaitu jumlah angka kenaikan data kluster penyebaran Covid-19, jumlah banyak nya kematian akibat Covid-19, rendahnya angka kesembuhan di bawah standar Nasional, dan penuhnya kapasitas kamar atau tempat tidur pasien Covid-19 di RSUD,” jelasnya.
Sehingga, berdasarkan ke-4 kriteria tersebut, Kabupaten Ciamis dinyatakan harus mau tidak mau dengan berat hari menerapkan PPKM, terangnya.
“Penerapan PPKM atau serupanya PSBB ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Ciamis saja, akan tetapi juga di 20 Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat,” katanya.
Untuk Kabupaten Ciamis, penerapan PPKM akan dilakukan selama 2 (dua) minggu, terhitung mulai dari hari Senin 11- 25 Januari 2021, imbuhnya.
Dalam rangka pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis telah mengeluarkan instruksi yang intinya membatasi seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Dalam Instruksi tersebut, Bupati Herdiat mengajak kepada semua warga Tatar Galuh Ciamis untuk mempedomani atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten.
Sedangkan untuk kegiatan peribadatan, pengurus dan pengelola tempat ibadah agar mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50% dari kapasitas tempah ibadah, ujarnya.
“Untuk kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring/online,” ujar Bupati Herdiat.
Adapun bagi para pegawai termasuk swasta, diterapkan Work From Home (WFH), sedangkan pusat perbelanjaan/ mall jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB
“Khusus kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100%,” terang Bupati Herdiat.
Sementara bagi pelaku usaha Restoran/Cafe/PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB, urainya.
“Khusus Pasar Tradisional / pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, imbuh Bupati Ciamis.
Pelaku usaha sektor wisata dan hiburan, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dan Pengelola/pemilik/pengendara moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang, tambahnya.
“Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat/warga pengunjung lingkup kewenangannya secara ketat dan konsisten, serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangan,” tegas Bupati Ciamis.
Dipenghujung acara, Bupati Ciamis mengatakan, dalam mengambil keputusan ini tentu sangatlah berat bagi kita, apalagi untuk perekonomian masyarakat, ujarnya.
“Akan tetapi yang lebih utama dan yang paling terpenting bagi kami adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat,” urai Bupati Herdiat.
Ditambahkan Bupati Ciamis, dalam pelaksanaan PPKM, Pemkab Ciamis akan mendistribusikan 5.000 masker kepada setiap Kecamatan agar dapat di bagikan saat tugas dan mensosialisasikan, mengedukasi kepada masyrakat, tambahnya.
“Kita mau tidak mau, harus betul-betul dilaksanakan sekalipun berat dengan berbagai pertimbangan, semoga dengan dilaksanakannya PPKM ini bisa memutus pandemi covid-19 khususnya di Kabupaten Ciamis dan umumnya di seluruh dunia,” tandasnya. (diskominfo.cucu)