[embeddoc url=”https://ciamiskab.go.id/wp-content/uploads/2020/05/PROGRAM-TKS_compressed.pdf” download=”all”]

Ciamis, 29/05,- Dalam upaya menyediakan lapangan pekerjaan terlebih pasca pandemi covid 19, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis melaksanakan Pendampingan Program Perluasan Kerja tahun 2020.

Dasar pelaksanan Kegiatan ini mengacu kepada Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat, Nomor : 560/2014 PNPTNT tanggal 20 Mei 2020, tentang pelaksanakan kegiatan Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang di fokuskan pada “Pendampingan Program Perluasan Kesempatan Kerja Tahun 2020”.

Jumlah peserta yang akan diikutsertakan dalam kegiatan ini sebanyak 640 (Enam Ratus Empat Puluh) pendamping program perluasan kesempata kerja.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti program ini, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya WNI, berusia maksimal 50 tahun, pendidikan minimal SMA, Berdomisili di lokasi target kelompok usaha masyarakat, memiliki minat dan motivasi menjadi pendamping perluasan kesempatan kerja serta tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan instansi pemerintah/swasta.

Adapun tata cara pendaftaran dilakukan secara online di website tkskemnaker.com.

Registrasi lamaran secara online di tkskemnaker.com dengan menyatakan, Surat Keterangan Domisili (cukup dari Desa), KTP, Ijazah terakhir dan Sertifikat Pelatihan atau pendampingan dalam format PDF/JPG.

Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis atau Kantor Kecamatan terdekat.

 

Press Release By Diskominfo

By Aghna