
Ciamis,- Menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4528/SJ, perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Daerah Antar Waktu (PAW) tertanggal 10 Agustus 2020, menuai protes berbagai pihak khususnya dari calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Ciamis yang rencananya akan melangsungkan pilkades serentak 15 Agustus 2020 nanti.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya segera mengambil sikap dengan menggelar pertemuan bersama para calon kepala desa, camat, APDESI, serta unsur Forkopimda di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Kamis (13/08/20).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Ciamis turut menyambut baik kehadiran serta mendengarkan keluhan dari para tamu yang hadir.
Dikatakan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bahwasannya Pemerintah Daerah sudah melakukan upaya untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang terencana pada tanggal 15 Agustus 2020, namun keputusan Kemendagri tetap harus ditunda, ujarnya.
Ditambahkan Bupati Herdiat, memang ada aturan yang mengatakan bahwasannya pelaksaan pilkades ada di keputusan Bupati, namun, jangan salah juga bahwa di dalam aturan tersebut Kemendagri juga punya wewenang untuk memutuskan terlaksana atau di tundanya kebijakan Pilkades, tambahnya.
Bupati Herdiat, dalam pertemuannya menjelaskan, bahwa ketika pertemuan langsung ke Kemendagri, menurut Mendagri, alasan utama yang menjadi dasar penundaan pilkades serentak se Indonesia karena ada kepentingan nasional yang lebih penting yang sedang disiapkan serta demi keamanan bersama, ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, jika dilihat dari sudut hukum, jikalau ini dipaksakan, maka itu akan menjadi cacat hukum kedepannya, yang mana sisi lain nantinya bisa saja kemungkinan menjadi celah untuk para calon yang kalah, dan akan merembet ke hal lainnya, jelasnya.
Sementara respon dari perwakilan calon kepala desa yang hadir, mereka tetap kekeuh ingin memperjuangkan agar pilkades tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2020.
Mereka bersepakat jika memang itu yang di takutkan, maka seluruh calon, panitia dan APDESI siap membuat pernyataan khusus untuk tidak akan melakukan gugatan sekalipun kalah dalam Pilkades.
Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Ciamis akan terus berjuang bersama masyarakat, namun Bupati juga menyampaikan bahwa alasan Mendagri itu sudah sudah jelas, penundaan Pilkades tidak dibicarakan karena Pilkada, pandemi covid-19, maupun karena hal politik, kalau bicara hukum dan aturan ya mau tidak mau kita harus ikuti, imbuhnya
“Saya merasakan apa yang dirasakan dan terjadi di masyarakat terutama para calon, para calon Kades juga sudah bergerak dan banyak mengeluarkan biaya dalam setiap kegiatannya,”ujar Bupati Ciamis.
Ditambahkan Bupati Ciamis, tidak hanya itu, persiapan panitia juga sudah sangat matang. Pastinya, banyak biaya yang sudah dikeluarkan dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkades Serentak di Ciamis. Namun saya juga akan terus berupaya selagi ada sisa waktu sampai sebelum tanggal 15 agustus, urainya.
“Saya berharap, akan ada rekomendasi khusus dari Mendagri untuk Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan Pilkades Serentak, ” Ujar Bupati Herdiat.
Dikatakan lebih lanjut Bupati Herdiat, Mendagri berencana akan membolehkan Pilkades namun setelah Pilkada, entah itu bulan Desember ataupun tahun depan, urainya.
Selepas pertemuan dengan Bupati, perwakilan APDESI dan panitia serta kandidat calon kepala desa berencana akan melakukan audiensi Ke Kepala Kemendagri dan DPR RI terkait pelaksanaan Pilkades di Ciamis dan berangkat malam ini. (diskominfo.cucu)