
Ciamis,- Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2020 dilakukan secara khidmat diikuti perwakilan santri pondok pesantren se-Kabupaten Ciamis dari Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis, Kamis, 22/10/2020.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam kesempatan tersebut mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional Tahun 2020, Santri Sehat Indonesia Kuat, ungkapnya.
Dalam amanatnya, Bupati Ciamis menuturkan, Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional merujuk pada tercetusnya “RESOLUSI JIHAD” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 1945 yang kita diperingati sebagai hari pahlawan, katanya
Sejak hari santri ditetapkan pada tahun 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahun nya dengan tema yang berbeda, untuk peringatan Hari Santri tahun 2020, secara khusus mengusung tema “SANTRI SEHAT INDONESIA KUAT,” tuturnya.
“Isu kesehatan diangkat berdasarkan fakta bahwa dunia pada saat ini tidak terkecuali negara Indonesia tengah dilanda covid-19,” tambahnya.
Pengalaman terbaik dari beberapa pesantren telah berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan dampak pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi bukti nyata bahwa pesantren memiliki kemampuan di tengah keterbatasan yang dimilikinya untuk menangani berbagai tantangan dan dinamika lingkungan.
“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri dan keteladanan sikap serta kehati-hatian para Kyai atau pimpinan pesantren. Tentu saja dilengkapi dengan dimensi-dimensi transenden dan dimensi-dimensi spiritual yang diajarkan di lingkungan pesantren karena mereka akan tetap mengutamakan keselamatan santrinya dibanding dengan proses pembelajaran pesantren,”tegasnya.
Ditambahkan Bupati Ciamis, kita patut bersyukur karena di tahun 2019, telah hadir Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, hadirnya undang-undang tentang pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat, tambahnya.
“Dengan undang-undang ini, negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi,dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya,” imbuh Bupati Ciamis.
Di masa pandemi covid 19 ini, banyak pesantren yang terdampak, kehadiran UU ini makin Relevan dan karena nya penting secara konsekuen dilaksanakan oleh pemerintah selaku pelaksana undang-undang. Untuk itu pemerintah memberikan perhatian yang serius kepada pesantren pada saat pandemi covid 19 ini dengan memprioritaskan anggaran untuk mendukung pelaksanaan belajar di pondok pesantren.
Lebih lanjut kata Bupati, hari ini secara bertahap sudah dan sedang didistribusikan kepada pesantren di seluruh Indonesia anggaran sebesar 2,36 Triliun untuk fasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak covid 19 dalam bentuk bantuan pembelajaran daring dan BOP bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya.
Menurut Bupati Ciamis, Itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan konsekuensi konstitusional dari disahkannya UU pesantren serta apresiasi negara terhadap sumbangsih dan jasa pesantren bagi Indonesia, tuturnya.
Dihadapan para peserta upacara dan seluruh tamu yang hadir, Bupati Ciamis mengatakan bahwa Hari Santri 22 Oktober adalah milik semua golongan, maka dalam momentum peringatan hari santri ini marilah kita jadikan sebagai tonggak untuk bersatu jangan sekali kali kita terpercah belah, perpecahan adalah penyebab kelemahan, kekalahan dan kegagalan di sepanjang zaman, mari kita songsong kehidupan yang lebih baik yang maslahat untuk semua, pungkasnya.