Ciamis, Semenjak digulirkan program Triple Untung Plus sejak tanggal 1 Agustus 2021 mendapat respon positif dari masyarakat terhadap program ini.

Seperti halnya disampaikan Iwan, salah seorang wajib pajak yang merasa beruntung telah menggunakan program ini.

“Betul, saya kebetulan memanfaatkan program ini yang berlaku dari awal Agustus. Kemaren lupa, terlambat bayar. Alhamdulillah sekarang saya bayar, tidak ada denda. Terima kasih Bapenda Jawa Barat semoga sukses,” ujarnya.

“Dalam kondisi seperti ini (Pandemi) sangat sangat terbantu,” imbuh Pa Iwan.

Hal senada disampaikan Nanis Levia, salah seorang wajib pajak yang memanfaatkan diskon Triple Untung Plus dengan membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

“Karena mendapat diskon, bisa bayar pajak di saat PPKM ini. Sangat membantu dapat diskon dari Triple Untung ini,” ungkapnya.

“Alhamdulillah, banyak warga masyarakat yang datang ke kantor Bersama Samsat Ciamis untuk memanfaatkan berbagai keringanan pada program Triple Untung Plus ini,” ujar Kepala P3D Ciamis, Dr. H. E. Iwa Sudrajat, A.P.,M.Si.  Jum’at, 06/08/2021.

Dijelaskan Iwa, dalam lima hari pertama, untuk KTMDU dengan Target Rp. 4.854.126.822 sudah ada sebanyak 64 Kendaraan Roda 4 dan 252 Kendaraan Roda 2 yang membayar PKB dengan bebas denda, dengan realisasi yang membayar sebesar Rp. 296.645.900 atau 0.06%, jelasnya.

“Secara global dengan target sebesar Rp. 53.321.821.304, yang sudah memanfaatkan program ini sebanyak 493 kendaraan Roda 4 dan 3.042 Kendaraan Roda 2 dengan realisasi yang membayar sebesar Rp. 1.503.435.100 atau sebesar 0,03%,” imbuh Iwa.

Iwa mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus ini.

“Saya mengajak kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Ciamis, mari segera manfaatkan Program Triple Untung Plus ini,” ajaknya.

“Karena ada Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II dan Bebas Tunggakan PKB Tahun kelima. Selain itu ada juga diskon bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo dan diskon untuk biaya balik nama kendaraan baru,” urainya.

Sosialisasi Program Triple Untung Plus
Mulai 1 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaran Bermotor Triple Untung Plus tahun 2021.

Dalam rangka mensukseskan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat ini, selain berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, P3D Wilayah Ciamis atau yang lebih dikenal Samsat ini telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi antara lain pemasangan spanduk di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis, di seluruh sentra layanan Samsat Ciamis di Bumdes-Bumdes serta UPK di wilayah Ciamis yang juga melaksanakan layanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

P3D Ciamis juga telah memasang spanduk, baligo dan menyebarkan leafleat di berbagai lokasi strategis yang terlihat oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Ciamis, termasuk Spot Iklan audio yang di pasang di beberapa Radio di wilayah Kabupaten Ciamis.

Diskominfo Ciamis
Jurnalis Eka Yudha