
Ciamis,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya melepasliarkan 12 ekor Kukang Jawa Di Cagar Alam Nusa Gede Panjalu Kamis, 12/08/21.
Kukang Jawa yang dilepaskan ke habitatnya berjumlah 12 ekor, 3 ekor dilepaskan di Cagar Alam Nusa Gede dan 9 ekor di Kawasan esensial,” ujar Bupati Herdiat.
Bupati Herdiat mengungkapkan rasa bahagia dan bangga atas pelepasan Kukang Jawa tersebut secara langsung.

“Kukang Jawa atau dalam bahasa latin disebut Nycticebus Javanicus merupakan satwa langka yang menuju kepunahan dan dilindungi oleh Negara,” ungkap Bupati Herdiat.
“Ini merupakan dukungan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam pelestarian hutan dan konservasi alam,” tambahnya.
Kegiatan pelepasan satwa liar tersebut dilakukan guna menjaga dan melindungi perkembangan satwa liar di Cagar Alam Nusa Gede Panjalu.
“Sudah seharusnya kita melestarikan budaya dan cagar alam yang ada di Situ Lengkong ini,” terangnya.
“Mudah-mudahan hewan yang dilepaskan ini dapat berkembang biak,” harapnya.

Nusa Gede Ditetapkan Sebagai Cagar Alam
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Ammy Nurwati, M.M dalam sambutannya menyebutkan nilai penting mengapa Nusa Gede ditetapkan sebagai cagar alam,
“Terdapat nilai penting keberadaan flora dan fauna yang endemik dan dilindungi, nilai penting hidrologi yaitu sebagai penjaga dan kontributor kontinuitas keberadaan air yang ada di Situ Lengkong,” jelasnya.
“Dan nilai budaya yaitu terdapat makam bersejarah,” imbuhnya.
Turut hadir, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Ciamis.
Diskominfo Ciamis
Jurnalis Cucu dan Wahyu