Kabupaten Ciamis,- Perihal rencana pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Sapi Pasundan di Kabupaten Ciamis ternyata masuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Kaitan hal tersebut, memenuhi undangan Visitasi dan Validasi lapangan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis H. Tatang didamping Tim pusat yang terdiri dari unsur Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Tim Pusat berikut Assisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah-Kemenko Maritim dan Investasi.

Sedangkan Tim dari Kabupaten Ciamis terdiri dari Kepala Bappeda beserta staf, Kadisnakkan beserta staf, Kadispar beserta staf, Kadisdik, unsur Dinas PUPRP, unsur Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, unsur BPKD, unsur Bagian Umum-Setda Kabupaten Ciamis, Camat Lakbok, Danramil Lakbok, Kepala Desa Sidaharja-Kecamatan Lakbok, Kepala Desa Kalapasawit-Kecamatan Lakbok dan unsur UPTD PUPRP Wilayah Banjarsari, pada jum’at 04/11/2022.

Untuk diketahui kegiatan rencana lokasi Pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Sapi Pasundan tersebut tepatnya berlokasi di Desa Sidaharja-Kecamatan Lakbok.

Sebagai informasi, bahwa berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2021, Kabupaten Ciamis memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 50 Milyar, yang direncanakan akan dipergunakan untuk pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Sapi Pasundan.

Selanjutnya adalah berdasar pada status P2 atau akan dilaksanakan mulai Tahun 2024 dan rencana pembangunan Puslitbang Sapi Pasundan di Kabupaten Ciamis termasuk ke dalam Program Strategis Nasional (PSN).

Untuk rencana lokasi pembangunan yaitu menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Ciamis, dimana tersedia lahan seluas +/- 53 hektar (bersertifikat milik Pemkab Ciamis), yang terletak dalam satu hamparan di Desa Sidaharja dan Desa Sindangangin Kecamatan Lakbok.

Keperluan luasan lahan untuk rencana pembangunan Puslitbang Sapi Pasundan adalah seluas +/- 25 hektar.

Adapun pemanfaatan sisa lahan seluas +/- 28 hektar direncanakan akan dimanfaatkan untuk budidaya jagung, Taman Kehati, budidaya tanaman keras (lokasi tangkapan air), dan lain-lain.

Rencana pemanfaatan dana sebesar Rp 50 Milyar tersebut meliputi (Tahap Konstruksi) yang mana akan dilaksanakan secara multy years mulai dari tahun (Tahun 2024 dan 2025).

Diselang rangkaian pengecekan tersebut juga dilaksanakan diskusi terkait hasil peninjauan lapangan.

Berdasarkan diskusi tersebut diperoleh informasi atau data sebagai berikut :

Disarankan kepada Pemkab Ciamis untuk sesegera mungkin mengusulkan perubahan nama kegiatan dari nama awal “Pembangunan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Sapi Pasundan” menjadi nama lain di luar pusat penelitian.

Hal tersebut beralaskan untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan atau hambatan kegiatan di kemudian hari.

Sebagai akhir dari serangkaian kegiatan tersebut, kunjungan lapangan dilanjutkan menuju UPTD BPTPIBSP Prov Jawa Barat di Kecamatan Cijeungjing-Kabupaten Ciamis, guna memantau kondisi ternak Sapi Pasundan bersertifikat.

Sumber: Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Ciamis